A. | LATAR BELAKANG |
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Berusaha Dan Layanan Daerah, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Peraturan Walikota Nomor 90 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah Kota Surabaya, Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 tahun 2019 tentang Pengarusutamaan gender, Peraturan Walikota Surabaya Nomor 43 tahun 2020 tentang pelaksanaan peraturan daerah Kota Surabaya Nomor 4 tahun 2019 tentang pengarusutamaan gender. |
|
B. | TUJUAN |
Tujuan dari sub kegiatan Analisa dan Pengembangan Retribusi Daerah, serta Penyusunan Kebijakan Retribusi Daerah adalah optimalisasi capaian pendapatan asli daerah bukan pajak. |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
Jumlah Dokumen Hasil Analisa dan Pengembangan Retribusi Daerah, serta Penyusunan Kebijakan Retribusi Daerah sebanyak 12 dokumen |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
Melaksanakan tusi Monev target dan realisasi masing-masing OPD Penghasil Pendapatan Asli Daerah Bukan Pajak dan Retribusi |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
Kantor Badan Pendapatan Daerah |
|
4. | PESERTA |
14 OPD penghasil |
|
5. | ANGGARAN |
234.286.014 |
|
6. | JADWAL ACARA |
Januari-Desember 2024 |
|
7. | PENUTUP |
Demikian Term Of Reference pada Sub Kegiatan Analisa dan Pengembangan Retribusi Daerah, serta Penyusunan Kebijakan Retribusi Daerah pada Badan Pendapatan Daerah disusun sebagai pedoman dalam pelaksanaan sub kegiatan. |