TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Berusaha Dan Layanan Daerah, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Peraturan Walikota Nomor 90 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah Kota Surabaya, Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 tahun 2019 tentang Pengarusutamaan gender, Peraturan Walikota Surabaya Nomor 43 tahun 2020 tentang pelaksanaan peraturan daerah Kota Surabaya Nomor 4 tahun 2019 tentang pengarusutamaan gender.

B. TUJUAN
 

Tujuan sub kegiatan Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah adalah Optimalisasi pencapaian target Pendapatan Asli Daerah Bukan Pajak dan Retribusi.

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Jumlah Laporan Hasil Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Retribusi Daerah sebanyak 4 laporan

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Melaksanakan tusi Monev target dan realisasi masing-masing OPD Penghasil Pendapatan Asli Daerah Bukan Pajak dan Retribusi.

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Kantor Badan Pendapatan Daerah

4. PESERTA
 

14 OPD Penghasil

5. ANGGARAN
 

310.886.818

6. JADWAL ACARA
 

Januari-Desember 2024

7. PENUTUP
 

Demikian Term Of Reference pada Sub Kegiatan Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada Badan Pendapatan Daerah disusun sebagai pedoman dalam pelaksanaan sub kegiatan.