A. | LATAR BELAKANG |
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Berusaha Dan Layanan Daerah, Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2023, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.07/2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus, Peraturan Walikota Nomor 90 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah Kota Surabaya, Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 tahun 2019 tentang Pengarusutamaan gender, Peraturan Walikota Surabaya Nomor 43 tahun 2020 tentang pelaksanaan peraturan daerah Kota Surabaya Nomor 4 tahun 2019 tentang pengarusutamaan gender. |
|
B. | TUJUAN |
Tujuan sub kegiatan Koordinasi, Fasilitasi, Asistensi, Sinkronisasi, Supervisi, Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan Dana Perimbangan dan Dana Transfer Lainnya adalah Optimalisasi pencapaian target pendapatan dan penggunaan dana transfer dan lain-lain pendapatan |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
Jumlah Dokumen Hasil Koordinasi, Fasilitasi, Asistensi, Sinkronisasi, Supervisi, Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan Dana Perimbangan dan Dana Transfer Lainnya 4 dokumen |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
• Melakukan Koordinasi dan Pendampingan kepada OPD di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya dalam melaksanakan perencanaan sub kegiatan yang didanai dari dana transfer dan lain-lain pendapatan maupun pencapaian target pendapatan dana transfer dan lain-lain pendapatan • Melakukan Pemantauan • Melaksanakan Evaluasi • Menyusun laporan Dana Transfer sesuai dengan peraturan yang berlaku |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
Kantor Badan Pendapatan Daerah |
|
4. | PESERTA |
OPD pengampu dana transfer |
|
5. | ANGGARAN |
366.137.004 |
|
6. | JADWAL ACARA |
Januari-Desember 2024 |
|
7. | PENUTUP |
Demikian Term Of Reference pada Sub Kegiatan Koordinasi, Fasilitasi, Asistensi, Sinkronisasi, Supervisi, Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan Dana Perimbangan dan Dana Transfer Lainnya pada Badan Pendapatan Daerah disusun sebagai pedoman dalam pelaksanaan sub kegiatan. |