TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Pertimbangan Peraturan 1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian; 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja; 3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; 4. Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengawasan Koperasi; 5. Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2023 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi; 6. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender serta Peraturan Walikota Nomor 43 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pengarusutamaan Gender guna menyelenggarakan pembangunan di Kota Surabaya yang responsif gender; 7. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 83 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan Kota Surabaya. Pertimbangan Tugas dan Fungsi Adanya tugas dan fungsi Bidang Pemberdayaan Usaha Mikro sesuai dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 83 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan Kota Surabaya. Gambaran Umum Koperasi Simpan Pinjam/Unit Simpan Pinjam Koperasi (KSP/USP) atau Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS)/Unit Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (USPPS) yang wilayah keanggotaannya hanya di daerah Kota Surabaya yang akan melaksanakan kegiatan usaha simpan pinjam, wajib memperoleh izin usaha.

B. TUJUAN
 

Tujuan Kegiatan Fasilitasi Pemenuhan Izin Usaha Simpan Pinjam dan Pembukaan Kantor Cabang, Cabang Pembantu dan Kantor Kas Koperasi Simpan Pinjam untuk Koperasi dengan Wilayah Keanggotaan dalam Daerah Kabupaten/Kota, yaitu untuk meningkatkan pengetahuan dan memahami kelengkapan persyaratan pengajuan izin usaha simpan pinjam yang harus dipersiapkan untuk pemenuhan kelembagaan koperasi dalam melaksanakan usaha simpan pinjam sesuai dengan prinsip dan nilai dasar koperasi serta ketentuan yang berlaku.

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Kegiatan Fasilitasi Pemenuhan Izin Usaha Simpan Pinjam dan Pembukaan Kantor Cabang, Cabang Pembantu dan Kantor Kas Koperasi Simpan Pinjam untuk Koperasi dengan Wilayah Keanggotaan dalam Daerah Kabupaten/Kotadilaksanakan melalui melalui sosialisasi/pendampingan dengan target 30 koperasi

D. RINCIAN KEGIATAN
 

1. Perencanaan Kegiatan Perencanaan mulai dilakukan sejak akhir tahun 2023 menyesuaikan dengan hasil evaluasi, perubahan kebijakan, target dan kondisi anggaran dengan melakukan identifikasi dan klarifikasi hasil pengawasan, data ODS Tahun 2023 dan Koperasi yang telah melaksanakan RAT TB 2023. 2. Pelaksanaan Kegiatan Kegiatan dilaksanakan sepanjang tahun 2023 sesuai jadwal. 3. Pelaporan Kegiatan Kegiatan yang telah dilaksanakan dilaporkan sesuai dengan periode pelaporan baik administrasi keuangan maupun capaian output.

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Lokasi Fasilitasi Pemenuhan Izin Usaha Simpan Pinjam dan Pembukaan Kantor Cabang, Cabang Pembantu dan Kantor Kas Koperasi Simpan Pinjam untuk Koperasi dengan Wilayah Keanggotaan dalam Daerah Kabupaten/Kota, yaitu dilakukan pada saat monitoring dan evaluasi hasil pengawasan di lokasi usaha.

4. PESERTA
 

Sasaran Fasilitasi Pemenuhan Izin Usaha Simpan Pinjam dan Pembukaan Kantor Cabang, Cabang Pembantu dan Kantor Kas Koperasi Simpan Pinjam untuk Koperasi dengan Wilayah Keanggotaan dalam Daerah Kabupaten/Kota, yaitu koperasi yang memiliki usaha simpan pinjam maupun unit simpan pinjam (KSP/USP dan KSPPS/USPPS).

5. ANGGARAN
 

Sumber dana sepenuhnya dibebankan pada APBD Kota Surabaya sesuai Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2024 (DPA - SKPD) dengan kode Kegiatan 2.17.06.2.01.0005 APBD Kota Surabaya Tahun Anggaran 2024 dengan alokasi pagu sebesar Rp. 238.444.935,- (Dua Ratus Tiga Puluh Delapan Juta Empat Ratus Empat Puluh Empat Ribu Sembilan Ratus Tiga Puluh Lima Rupiah).

6. JADWAL ACARA
 

Bulan Total Jan Feb Mar Apr Mei Juni Juli Ags Sep Okt Nop Des - 3 3 3 3 3 3 3 3 3 3 - 30

7. PENUTUP
 

Demikian Term Of Reference (TOR) ini dibuat sebagai Panduan dalam pelaksanaan Sub Kegiatan Fasilitasi Pemenuhan Izin Usaha Simpan Pinjam dan Pembukaan Kantor Cabang, Cabang Pembantu dan Kantor Kas Koperasi Simpan Pinjam untuk Koperasi dengan Wilayah Keanggotaan dalam Daerah Kabupaten/Kota pada Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan Kota Surabaya tahun anggaran 2024