TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Pertimbangan Peraturan 1. Undang - Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang mana Pengawasan/Pemeriksaan Koperasi dilaksanakan dengan tujuan untuk menguji dan memastikan kepatuhan koperasi terhadap peraturan perundangan yang berlaku, khususnya dilihat dari penerapan prinsip-prinsip koperasi dan peningkatan jumlah koperasi yang melaksanakan tata kelola organisasi koperasi berupa penyelenggaran dan pelaporan RAT pada tahun 2021 atas tahun buku 2020, sehingga akan terwujud koperasi yang sehat dan berkualitas secara kelembagaan. 2. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Lampiran Q tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah yang mengatur pemeriksaan dan pengawasan koperasi yang wilayah keanggotaan dalam Daerah Kabupaten/Kota. 3. Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Nomor 9 tahun 2020 tentang Pengawasan Koperasi. Penyusunan Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender serta Peraturan Walikota Nomor 43 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pengarusutamaan Gender guna menyelenggarakan pembangunan di Kota Surabaya yang responsif gender. Pertimbangan Tugas dan Fungsi 1. Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perda Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya 2. Perwali Surabaya No. 83 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan Kota Surabaya Gambaran Umum Pemeriksaan/pengawasan adalah serangkaian kegiatan mengumpulkan, memverifikasi, mengolah, dan menganalisis data dan/atau keterangan lain yang dilakukan oleh pengawas koperasi untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan

B. TUJUAN
 

Pengawasan Koperasi dilaksanakan untuk menguji dan memastikan kepatuhan koperasi terhadap peraturan perundangan yang berlaku, khususnya dilihat dari peningkatan jumlah koperasi yang melaksanakan tata kelola organisasi koperasi berupa penyelenggaran dan pelaporan RAT pada tahun 2024 atas tahun buku 2023, sebagai bagian dari alat ukur capaian produktivitas koperasi yang dicanangkan RPJMD Kota Surabaya 2021 – 2026. Sedangkan temuan–temuan selama berlangsungnya kegiatan Pengawasan/Pemeriksaan Kesehatan Koperasi akan dimanfaatkan untuk kegiatan lanjutan oleh internal dan eksternal Bidang Koperasi, yaitu : a. Pembinaan koperasi, terutama untuk menentukan materi yang relevan terkait pembinaan koperasi (kegiatan internal Bidang Koperasi). b. Pengembangan dan kemitraan koperasi (kegiatan eksternal Bidang koperasi). c. Pembaharuan data perkoperasian seperti: ODS koperasi, pengajuan dan pembaharuan NIK (kegiatan internal dan eksternal Bidang koperasi).

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Keluaran dan hasil sebagai tolak ukur kinerja sub kegiatan adalah Jumlah koperasi yang mendapatkan pemeriksaan guna memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan sebanyak 415 Koperasi. Adapun Dokumen hasil pengawasan/ pemeriksaan adalah surat pemberitahuan hasil kegiatan pengawasan/ pemeriksaan kesehatan koperasi.

D. RINCIAN KEGIATAN
 

1 Perencanaan kegiatan (identifikasi dan verifikasi koperasi sasaran) dan pembekalan petugas 2 Pelaksanaan kegiatan a. menyampaikan surat pemberitahuan b. Melaksanakan pengawasan dengan peninjauan lapangan c. Membuat Laporan Hasil Pengawasan d. Menginformasikan hasil pengawasan/ pemeriksaan kesehatan koperasi 3 Membuat laporan dan evaluasi kegiatan

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Kegiatan dilaksanakan di lokasi yang dimonitoring (lokasi koperasi yang wilayah keanggotaannya kota Surabaya) dengan pertimbangan efektivitas lokasi kegiatan yang ditunjukkan dari kemudahan aksesibilitas dan kelengkapan sarana dan prasarana penunjang kegiatan dimaksud.

4. PESERTA
 

Koperasi yang menjadi target Pengawasan/Pemeriksaan Kesehatan Koperasi sub kegiatan Pelaksanaan Proses Pemeriksaan dan Pengawasan Koperasi yang Wilayah Keanggotaannya Daerah Kabupaten/Kota tahun 2024 sebanyak 415 Koperasi, dengan kriteria sebagai berikut: a. Koperasi berbadan hukum dan terdaftar dalam Online Data System (ODS Kementerian Koperasi dan UKM RI b. Koperasi aktif yang menjalankan kegiatan usaha dan/atau melaksanakan kewajiban Rapat Anggota Tahunan (RAT) tahun buku 2023.

5. ANGGARAN
 

Kegiatan Pengawasan/Pemeriksaan Kesehatan Koperasi sub kegiatan Pelaksanaan Proses Pemeriksaan dan Pengawasan Koperasi yang Wilayah Keanggotaannya Daerah Kabupaten/Kota dibiayai oleh APBD Kota Surabaya Tahun Anggaran 2024 dengan alokasi pagu sebesar Rp. 691.574.423,- (enam ratus sembilan puluh satu juta lima ratus tujuh puluh empat ribu empat ratus dua puluh tiga rupiah).

6. JADWAL ACARA
 

No Kegiatan Bulan Total Jan Feb Mar Apr Mei Jun Jul Agst Sep Okt Nov Des 1 Perencanaan kegiatan (identifikasi dan verifikasi koperasi sasaran) dan pembekalan petugas 2 Pelaksanaan kegiatan a. menyampaikan surat pemberitahuan b. Melaksanakan pengawasan dengan peninjauan lapangan 40 40 40 40 45 45 40 40 45 40 415 c. Membuat Laporan Hasil Pengawasan d. Menginformasikan hasil pengawasan/ pemeriksaan kesehatan koperasi 3 Membuat laporan dan evaluasi kegiatan

7. PENUTUP
 

Demikian Term Of Reference (TOR) ini dibuat sebagai Panduan dalam pelaksanaan sub kegiatan Pelaksanaan Proses Pemeriksaan dan Pengawasan Koperasi yang Wilayah Keanggotaannya Daerah Kabupaten/Kota di Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan Kota Surabaya Tahun Anggaran 2024.