TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Pertimbangan Peraturan 1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah 3. Peraturan Pemerintah RI No. 7 tahun 2021 tetang kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah 4. Peraturan Menteri Koperasi dan UKM RI Nomor : 18 Tahun 2015 tentang Pedoman Pendidikan dan Pelatihan Bagi Sumber Daya Manusia Koperasi, pengusaha Mikro Kecil dan Menengah Penyusunan Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender serta Peraturan Walikota Nomor 43 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pengarusutamaan Gender guna menyelenggarakan pembangunan di Kota Surabaya yang responsif gender. Pertimbangan Tugas dan Fungsi 1. Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perda Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya 2. Perwali Surabaya No. 83 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan Kota Surabaya Gambaran Umum Kegiatan ini berupa pendidikan/ pelatihan untuk meningkatkan Pemahaman dan Pengetahuan Perkoperasian serta Kapasitas dan Kompetensi SDM Koperasi.

B. TUJUAN
 

Tujuan dari Sub Kegiatan Peningkatan Pemahaman dan Pengetahuan Perkoperasian serta Kapasitas dan Kompetensi SDM Koperasi, sebagai berikut : 1. Memberikan Pendidikan dan Pelatihan bagi pengurus/pengelola koperasi. 2. Membekali pengetahuan, ketrampilan dan sikap kerja yang profesional. 3. Meningkatkan kinerja dan profesionalitas pengurus/pengelola koperasi agar mampu berkompetensi dan berdaya saing.

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Keluaran dan hasil sebagai tolak ukur kinerja sub kegiatan ini adalah jumlah pengurus/pengelola koperasi yang mengikuti pendidikan dan pelatihan perkoperasian dan mendapatkan sertifikat diklat sebanyak 103 orang.

D. RINCIAN KEGIATAN
 

c. Tahapan pelaksanaan kegiatan : 1) Perencanaan Kegiatan Pada tahap ini meliputi penentuan target sasaran dengan mengidentifikasi dan klasifikasi hasil pengawasan, data ODS tahun 2023, dan koperasi yang telah ber RAT tahun 2023, penetapan koperasi sebagai peserta, penetapan narasumber, dilakukan sebelum masuk tahun berjalan dan akan dievaluasi menyesuaikan kebijakan pimpinan. Tahapan ini dilakukan sebelum tahun anggaran 2024 berjalan. 2) Pelaksanaan Kegiatan Pada tahapan ini menyiapkan gedung, meja kursi, sesuai layout, menyiapkan soundsystem. Tahapan ini dilakukan H-1 sebelum pelaksanaan kegiatan. Dan selanjutnya dilaksanakan kegiatan berupa Diklat sesuai materi perkoperasian. 3) Pelaporan Kegiatan Pelaporan dilakukan untuk menyampaikan hasil pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan, serta evaluasi pelaksanaan kegiatan. Tahapan pelaporan dilaksanakan sebelum Tahun Anggaran berjalan berakhir.

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Kegiatan ini dilaksanakan di Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan Kota Surabaya atau tempat yang merupakan asset pemerintah Kota Surabaya dengan pertimbangan: 21 Efektivitas lokasi kegiatan yang ditunjukkan dari kemudahan aksesibilitas dan kelengkapan sarana dan prasarana penunjang kegiatan dimaksud 22 Efisiensi anggaran dikarenakan tidak adanya penganggaran sewa gedung dan sarana prasarana

4. PESERTA
 

Sasaran Sub Kegiatan Peningkatan Pemahaman dan Pengetahuan Perkoperasian serta Kapasitas dan Kompetensi SDM Koperasi ini, adalah pengurus dan atau pengelola koperasi yang keanggotaan wilayah kota Surabaya. Sasaran kegiatan sebanyak 103 pengurus/pengelola koperasi aktif di Kota Surabaya.

5. ANGGARAN
 

Sumber dana sepenuhnya dibebankan pada APBD Kota Surabaya sesuai Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2024 (DPA - SKPD) dengan kode Kegiatan 2.17.05.2.01.0001. sebesar Rp. 370.535.000,- (Tiga ratus tujuh puluh juta lima ratus tiga puluh lima ribu rupiah).

6. JADWAL ACARA
 

Bulan Total Jan Feb Mar Apr Mei Jun Jul Agu Sep Okt Nov Des 0 0 0 0 103 0 0 0 0 0 0 0 103

7. PENUTUP
 

Demikian Term Of Reference (TOR) ini dibuat sebagai Panduan dalam pelaksanaan sub kegiatan Sub Kegiatan Peningkatan Pemahaman dan Pengetahuan Perkoperasian serta Kapasitas dan Kompetensi SDM Koperasi di Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan Kota Surabaya Tahun Anggaran 2024.