A. | LATAR BELAKANG |
Pertimbangan Peraturan 1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian; 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja; 3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; 4. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender serta Peraturan Walikota Nomor 43 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pengarusutamaan Gender guna menyelenggarakan pembangunan di Kota Surabaya yang responsif gender; 5. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 83 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan Kota Surabaya. Gambaran Umum Kegiatan Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi yang Keanggotaannya dalam Daerah Kabupaten/Kota, pada Sub Kegiatan Peningkatan Produktivitas, Nilai Tambah, Akses Pasar, Akses Pembiayaan, Penguatan Kelembagaan, Penataan Manajemen, Standarisasi, dan Restrukturisasi Usaha Koperasi Kewenangan Kabupaten/Kota. untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman dan kemampuan pengurus/pengelola unit usaha koperasi dalam memperluas pengembangan usaha koperasi. |
|
B. | TUJUAN |
Tujuan Kegiatan Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi yang Keanggotaannya dalam Daerah Kabupaten/Kota, pada Sub Kegiatan Peningkatan Produktivitas, Nilai Tambah, Akses Pasar, Akses Pembiayaan, Penguatan Kelembagaan, Penataan Manajemen, Standarisasi, dan Restrukturisasi Usaha Koperasi Kewenangan Kabupaten/Kota., yaitu untuk : a. Meningkatkan Kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) Pengelola/Pengurus Koperasi. b. Memperkuat Akses Jaringan Usaha Koperas (JUK) c. Memperkuat Pembiayaan d. Meningkatkan pengembangan usaha koperasi melalui model bisnis koperasi |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
Sub Kegiatan Pemberdayaan Peningkatan Produktivitas, Nilai Tambah, Akses Pasar, Akses Pembiayaan, Penguatan Kelembagaan, Penataan Manajemen, Standarisasi, dan Restrukturisasi Usaha Koperasi Kewenangan Kabupaten/Kota dilaksanakan melalui Bimbingan Teknis dengan target 83 koperasi. |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
1. Perencanaan Kegiatan Perencanaan mulai dilakukan sejak akhir tahun 2023 menyesuaikan dengan hasil evaluasi, perubahan kebijakan, target dan kondisi anggaran dengan melakukan identifikasi dan klarifikasi hasil pengawasan, data ODS Tahun 2023 dan Koperasi yang telah melaksanakan RAT TB 2023, menentukan narasumber dan materi 2. Pelaksanaan Kegiatan Kegiatan dilaksanakan sepanjang tahun 2023 sesuai jadwal. 3. Pelaporan Kegiatan Kegiatan yang telah dilaksanakan dilaporkan sesuai dengan periode pelaporan baik administrasi keuangan maupun capaian output. |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
Lokasi Pelaksanaan Kegiatan Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi yang Keanggotaannya dalam Daerah Kabupaten/Kota, pada Sub Kegiatan Peningkatan Produktivitas, Nilai Tambah, Akses Pasar, Akses Pembiayaan, Penguatan Kelembagaan, Penataan Manajemen, Standarisasi, dan Restrukturisasi Usaha Koperasi Kewenangan Kabupaten/Kota, yaitu di Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan Kota Surabaya, dengan pertimbangan : 1. Efektivitas lokasi kegiatan yang ditunjukkan dari kemudahan aksesibilitas dan kelengkapan sarana dan prasarana penunjang kegiatan; 2. Efisiensi anggaran karena memanfaatkan aset pemerintah kota. |
|
4. | PESERTA |
Sasaran Kegiatan Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi yang Keanggotaannya dalam Daerah Kabupaten/Kota, pada Sub Kegiatan Peningkatan Produktivitas, Nilai Tambah, Akses Pasar, Akses Pembiayaan, Penguatan Kelembagaan, Penataan Manajemen, Standarisasi, dan Restrukturisasi Usaha Koperasi Kewenangan Kabupaten/Kota, yaitu koperasi yang memiliki usaha sektor riil sejumlah 83 (delapan puluh tiga) Koperasi. |
|
5. | ANGGARAN |
Sumber dana sepenuhnya dibebankan pada APBD Kota Surabaya Tahun Anggaran 2024 (DPA - SKPD) dengan kode Kegiatan 2.17.06.2.01.0005 dengan alokasi pagu sebesar Rp. 502.559.210,- (Lima Ratus Dua Juta Lima Ratus Lima Puluh Sembilan Ribu dua ratus sepuluh Rupiah). |
|
6. | JADWAL ACARA |
Bulan Total Jan Feb Mar April Mei Juni Juli 83 83 |
|
7. | PENUTUP |
Demikian Term Of Reference (TOR) ini dibuat sebagai Panduan dalam pelaksanaan Sub Kegiatan Pemberdayaan Peningkatan Produktivitas, Nilai Tambah, Akses Pasar, Akses Pembiayaan, Penguatan Kelembagaan, Penataan Manajemen, Standarisasi, dan Restrukturisasi Usaha Koperasi Kewenangan Kabupaten/Kota pada Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan Kota Surabaya tahun anggaran 2024 |