A. | LATAR BELAKANG |
Pertimbangan Peraturan 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1981 Tentang Metrologi Legal; 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen 3. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Perdagangan dan Perindustrian Penyusunan Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender serta Peraturan Walikota Nomor 43 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pengarusutamaan Gender guna menyelenggarakan pembangunan di Kota Surabaya yang responsif gender. Pertimbangan Tugas dan Fungsi Adanya tugas dan fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas Metrologi Legal Dinas sesuai dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 122 Tahun 2021 Tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Metrologi Legal Pada Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan Kota Surabaya. Gambaran Umum Metrologi Legal merupakan metrologi (ilmu pengetahuan tentang ukur mengukur secara luas) yang mengelola satuan-satuan ukuran, metoda-metoda pengukuran dan alat-alat ukur, yang menyangkut persyaratan teknik dan peraturan berdasarkan UU yang bertujuan melindungi kepentingan umum atas jaminan dalam kebenaran pengukuran serta adanya ketertiban dan kepastian hukum dalam pemakaian satuan ukuran, standar satuan, metoda pengukuran dan alat-alat ukur takar timbang dan perlengkapannya (UTTP). |
|
B. | TUJUAN |
Kegiatan Pelayanan Tera/Tera Ulang Alat Ukur Takar Timbang dan Perlengkapannya bertujuan sebagai berikut : 1. Melindungi kepentingan umum atas jaminan dalam kebenaran pengukuran serta adanya ketertiban dan kepastian hukum dalam pemakaian satuan ukuran, standar satuan, metoda pengukuran dan alat-alat ukur takar timbang dan perlengkapannya (UTTP). 2. Melaksanakan pelayanan yang dilakukan berdasarkan kebutuhan warga Kota Surabaya dalam menjamin kepentingan umum berdasar kebenaran dalam hal pengukuran. 3. Meningkatkan jumlah pelayanan tera/tera ulang UTTP setiap tahunnya dengan diiringi adanya penambahan ruang lingkup pelayanan dengan asumsi menjadi kurang lebih 3% setiap tahunnya |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
Kegiatan Pelaksanaan Tera/Tera Ulang Tera/Tera Ulang Alat Ukur Takar Timbang dan Perlengkapannya untuk tahun 2024 dilaksanakan pada bulan Januari s.d Desember dengan target output sebesar 23.240 UTTP yang ditera / tera ulang. |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
1. Pendaftaran Pemilik UTTP mendaftar pada link sswalfa.surabaya.go.id . 2. Pengujian Petugas Tera melakukan Pengujian pada alat ukur untuk memastikan kebenaran alat ukur tersebut. 3. Pembubuhan Cap Tanda Tera Pembubuhan cap Tanda Tera diberikan pada Alat Berupa Cap tanda Sah jika alat ukur benar dan dapat digunakan, dan tanda Batal pada alat ukur yang menyimpang dan alat tidak boleh digunakan untuk melakukan transaksi perdagangan |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
Lokasi Pelaksanaan Sub Kegiatan Pelaksanaan Metrologi Legal Berupa Tera, Tera Ulang, yaitu terbagi di 3 kategori lokasi : 1. Pelayanan Tera, Tera Ulang pada Sidang Kantor yang berlokasi di Ruang Pelayanan Unit Pelaksanan Teknis Dinas Metrologi Legal, 2. Pelayanan Tera Ulang pada Sidang Pasar yang berlokasi di 50 pasar di Kota Surabaya baik Pasar tradisional maupun pasar Modern, 3. Pelayanan Tera, tera ulang pada tempat alat UTTP tepasang yang berlokasi di Seluruh Wilayah Pemerintah Kota Surabaya. |
|
4. | PESERTA |
Target UTTP sebanyak 23.240 Unit terdiri dari 1.000 pemilik UTTP laki-laki dan 200 pemilik UTTP perempuan. Pertimbangan Peraturan Sesuai dengan UU RI No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada lampiran halaman 140. diterangkan bahwa untuk Sub Urusan Standardisasi dan Perlindungan Konsumen maka pelaksanaan Metrologi Legal yang berupa tera, tera ulang dan pengawasan menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. |
|
5. | ANGGARAN |
Sumber pendanaan Sub Kegiatan Pelaksanaan Metrologi Legal Berupa Tera, Tera Ulang, berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Surabaya sebesar Rp. 649.996.355,- |
|
6. | JADWAL ACARA |
1. Pelayanan Tera, Tera Ulang pada Sidang Kantor dilaksanakan setiap hari kerja pukul 08.00 – 16.00 WIB; 2. Pelayanan Tera Ulang Pada Sidang Pasar dilaksanakan dua kali dalam 1 pekan (selasa & Rabu); 3. Pelayanan Tera, Tera Ulang pada tempat UTTP Terpasang dilakukan pada waktu yang telah disepakati oleh pemilik UTTP dan UPTD, menyesuaikan Alat Standar, Petugas yang tersedia, alat angkut Standar yang akan digunakan juga serta kesiapan alat yang akan di tera, tera ulang. |
|
7. | PENUTUP |
Demikian Term of Reference (TOR) yang dapat disusun guna menjadikan landasan operasional dan pedoman pelaksanaan serta dasar mendapatkan hasil pelaksanaan. Semoga menjadikan guna dan bermanfaat. |