TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Pertimbangan Peraturan 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1981 Tentang Metrologi Legal; 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen 3. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Perdagangan dan Perindustrian Penyusunan Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender serta Peraturan Walikota Nomor 43 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pengarusutamaan Gender guna menyelenggarakan pembangunan di Kota Surabaya yang responsif gender. Pertimbangan Tugas dan Fungsi Adanya tugas dan fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas Metrologi Legal Dinas sesuai dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 122 Tahun 2021 Tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Metrologi Legal Pada Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan Kota Surabaya. Gambaran Umum Metrologi Legal merupakan metrologi (ilmu pengetahuan tentang ukur mengukur secara luas) yang mengelola satuan-satuan ukuran, metoda-metoda pengukuran dan alat-alat ukur, yang menyangkut persyaratan teknik dan peraturan berdasarkan UU yang bertujuan melindungi kepentingan umum atas jaminan dalam kebenaran pengukuran serta adanya ketertiban dan kepastian hukum dalam pemakaian satuan ukuran, standar satuan, metoda pengukuran dan alat-alat ukur takar timbang dan perlengkapannya (UTTP).

B. TUJUAN
 

Kegiatan Pengawasan kepada Pemilik Alat Ukur Takar Timbang dan Perlengkapannya bertujuan sebagai berikut: 1. Sebagai Pengingat kepada Pemilik UTTP wajib tera/Tera Ulang untuk melakukan Tera/tera Ulang alat ukur yangn mereka miliki agar terjaga nilai akurasi dari alat tersebut. 2. Menjamin kepentingan umum berdasar pengujian kebenaran yang dilakukan terhadap alat UTTP yang diawasi. 3. Meningkatkan jumlah pelayanan tera/tera ulang UTTP setiap tahunnya dengan diiringi adanya penambahan ruang lingkup pelayanan dengan asumsi menjadi kurang lebih 3% setiap tahunnya

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Kegiatan Pengawasan / Penyuluhan Metrologi Legal pada Alat Ukur Takar Timbang dan Perlengkapannya untuk tahun 2024 dilaksanakan pada bulan Januari s.d Desember dengan target output sebesar 1200 Pemilik UTTP yang ditera / tera ulang.

D. RINCIAN KEGIATAN
 

1. Pengecekan fisik UTTP Pengawasan pertama kali dilakukan dengan pengecekan fisik dari alat UTTP maupun BDKT. 2. Pengujian Pengawas melakukan Pengujian pada alat ukur maupun Produk BDKT untuk memastikan kebenaran alat ukur tersebut serta memastikan Kebenaran Kuantitas pada Produk BDKT. 3. Pembuatan Berita Acara Pemeriksaan Pembuatan Berita Acara dilakukan sebagai acuan tindak lanjut pada atal UTTP maupun BDKT.

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Lokasi Pelaksanaan Sub Kegiatan Pengawasan / Penyuluhan Metrologi legal adalah pemilik alat UTTP, Produsen serta toko yang menjual produk kemasan BDKT (Barang Dalam Keadaan Terbungkus) yang ad di wilayah Kota Surabaya

4. PESERTA
 

Target Pemilik UTTP sebanyak 1200 orang terdiri dari 1.000 pemilik UTTP laki-laki dan 200 pemilik UTTP perempuan. Pertimbangan Peraturan Sesuai dengan UU RI No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada lampiran halaman 140. diterangkan bahwa untuk Sub Urusan Standardisasi dan Perlindungan Konsumen maka pelaksanaan Metrologi Legal yang berupa tera, tera ulang dan pengawasan menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Pertimbangan Tugas dan Fungsi Untuk memaksimalkan pelayanan terhadap masyarakat Surabaya, berdasarkan Perwali Nomor 122 tahun 2021 maka Pemerintah Kota Surabaya membentuk Organisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas Metrologi Legal pada Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan yang mempunyai tugas untuk melaksanakan sebagian tugas Dinas di bidang pelayanan tera/tera ulang alat-alat ukur takar timbang dan perlengkapannya, ketatatusahaan UPTD serta pelayanan kemetrologian.

5. ANGGARAN
 

Sumber pendanaan Sub Kegiatan Pengawasan / Penyuluhan Metrologi legal, berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Surabaya sebesar Rp. 105.618.425,-

6. JADWAL ACARA
 

a. Waktu Pelaksanaan Kegiatan : Kegiatan akan dilaksanakan setiap hari kerja pada bulan Januari hingga Desember 2024. b. Jadwal Pelaksanaan Kegiatan : Pengawasan / Penyuluhan dilakukan di tempat UTTP Terpasang atau digunakan, dilakukan pada hari dan jam kerja dua kali dalam 1 pekan.

7. PENUTUP
 

Demikian Term of Reference (TOR) yang dapat disusun guna menjadikan landasan operasional dan pedoman pelaksanaan serta dasar mendapatkan hasil pelaksanaan. Semoga menjadikan guna dan bermanfaat.