TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Kecamatan Sawahan merupakan salah satu kecamatan padat, dengan Jumlah Penduduk Laki-laki 99.380 jiwa Perempuan 101.599 jiwa dan memiliki permasalahan yang kompleks di Kota Surabaya, dan mempertimbangkan beberapa pertimbangan dalam pelaksanaan sebagai berikut : Pertimbangan peraturan 1.Peraturan Walikota Surabaya No. 45 Tahun 2021 tentang pelimpahan sebagian urusan otonomi daerah kepada Kecamatan 2.Peraturan Walikota Surabaya No. 94 Tahun 2021 tentang kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Surabaya Pertimbangan tugas dan fungsi Pelaksanaan sebagian urusan pemerintahan yang dilimpahkan pada kecamatan dan kelurahan Maka perlu dilaksanakan kegiatan Pengawasan terhadap : 1. Komunikasi dan Informatika (Pengelolaan penanganan keluhan terkait Teknologi Informasi danKomunikasi) 2. Pekerjaan Umum (Pengawasan Bangunan rumah tinggal dan non rumah tinggal sederhana maksimal 2 lantai denganluas bangunan maksimal 500 m2) 3. Pertanahan (Deteksi dini terhadap Terjadinya perusakan terhadap sarana pengamanan aset dan Pemanfaatan/penggunaan tanpa ijin) 4. Lingkungan Hidup (Pengawasan kegiatan usaha terkait kepemilikan Persetujuan Lingkungan) 5. Perdagangan (Pengawasan Terhadap Izin dan Pelaku Kegiatan Perdagangan) 6. Kebudayaan dan Pariwisata (Pengawasan Terhadap Izin dan Pelaku Kegiatan Pariwisata Penyusunan Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) dilaksanakan sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender dan Peraturan Walikota Nomor 43 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pengarusutamaan Gender untuk mencapai pembangunan di Kota Surabaya yang adil baik bagi laki-laki maupun perempuan

B. TUJUAN
 

Terlaksananya Urusan Pemerintahan yang terkait dengan Kewenangan Lain yang Dilimpahkan

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Jumlah laporan/rekomendasi/surat terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan yang terkait dengan kewenangan lain yang dilimpahkan sebanyak 4 laporan dalam satu tahun (setiap Triwulan).

D. RINCIAN KEGIATAN
 

1. Menginvetarisir permasalahan yang ada berdasarkan laporan dan temuan 2. Meneruskan laporan untuk ditindak lanjuti oleh OPD terkait 3. Melakukan patroli dan pemantauan wilayah yang dilaksanakan setiap hari

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Di Wilayah Kecamatan Sawahan

4. PESERTA
 

Masyarakat dan Dinas Terkait

5. ANGGARAN
 

Rp. 8.991.222,00-

6. JADWAL ACARA
 

Dilaksanakan dalam Tahun berjalan

7. PENUTUP
 

Demikian Term of Reference ini dibuat sebagai dasar pelaksanaan kegiatan sekaligus progress berkelanjutan dari Sub Kegiatan Pelaksanaan urusan Pemerintahan yang terkait dengan kewenangan lain yang dilimpahkan