TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Pertimbangan Peraturan 1. Peraturan Gubernur Jatim No. 6 Tahun 2015 2. Permendag No. 7 Tahun 2020 3. Peraturan Badan Pangan Nasional RI No. 5 Tahun 2022 4. Surat Edaran Kemendag Nomor 6 Tahun 2022 5. Peraturan Badan Pangan Nasional RI No. 7 Tahun 2023 Penyusunan Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender serta Peraturan Walikota Nomor 43 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pengarusutamaan Gender guna menyelenggarakan pembangunan di Kota Surabaya yang responsif gender. • Pertimbangan Tugas dan Fungsi Adanya tugas dan fungsi Bidang Distribusi Perdagangan sesuai dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 83 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan Kota Surabaya. • Gambaran Umum Sub Kegiatan Pelaksanaan Operasi Pasar Regular dan Pasar Khusus yang Berdampak dalam 1 (Satu) Kabupaten/Kota dilaksanakan guna memenuhi barang kebutuhan pokok warga Kota Surabaya.

B. TUJUAN
 

Sub Kegiatan Pelaksanaan Operasi Pasar Regular dan Pasar Khusus yang Berdampak dalam 1 (Satu) Kabupaten/Kota bertujuan agar dapat memberikan intervensi dalam pemenuhan Bapokting untuk masyarakat khususnya saat terjadi gejolak harga.

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Jumlah laporan yang dihasilkan dari kegiatan Operasi Pasar Regular dan Pasar Khusus yang Berdampak dalam 1 (Satu) Kabupaten/Kota sebanyak 12 laporan.

D. RINCIAN KEGIATAN
 

1. Perencanaan Kegiatan Perencanaan mulai dilakukan sejak akhir tahun 2023 menyesuaikan dengan hasil evaluasi, perubahan kebijakan, target dan kondisi anggaran. 2. Pelaksanaan Kegiatan Kegiatan dilaksanakan sepanjang tahun 2023 sesuai jadwal. 3. Pelaporan Kegiatan Kegiatan yang telah dilaksanakan dilaporkan sesuai dengan periode pelaporan baik administrasi keuangan maupun capaian output.

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Lokasi Pelaksanaan Sub Kegiatan Pelaksanaan Operasi Pasar Reguler dan Pasar Khusus yang Berdampak dalam 1 (Satu) Kabupaten/Kota, yaitu : Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan Kota Surabaya, dengan pertimbangan : 1. Efektivitas lokasi kegiatan yang ditunjukkan dari kemudahan aksesibilitas dan kelengkapan sarana dan prasarana penunjang kegiatan; 2. Efisiensi anggaran karena memanfaatkan aset pemerintah kota.

4. PESERTA
 

Sasaran Sub Kegiatan Pelaksanaan Operasi Pasar Regular dan Pasar Khusus yang Berdampak dalam 1 (Satu) Kabupaten/Kota yaitu warga Kota Surabaya. ● Pertimbangan Peraturan 1. Peraturan Gubernur Jatim No. 6 Tahun 2015 2. Permendag No. 7 Tahun 2020 3. Peraturan Badan Pangan Nasional RI No. 5 Tahun 2022 4. Surat Edaran Kemendag Nomor 6 Tahun 2022 5. Peraturan Badan Pangan Nasional RI No. 7 Tahun 2023.

5. ANGGARAN
 

Sumber pendanaan Sub Kegiatan Pelaksanaan Operasi Pasar Reguler dan Pasar Khusus yang Berdampak dalam 1 (Satu) Kabupaten/Kota, berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Surabaya sebesar Rp. 294.352.717,-

6. JADWAL ACARA
 

Bulan Total Jan Feb Mar Apr Mei Jun Jul Agu Sep Okt Nov Des 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 12

7. PENUTUP
 

Demikian Term Of Reference (TOR) ini dibuat sebagai Panduan dalam pelaksanaan sub kegiatan Pelaksanaan Operasi Pasar Reguler dan Pasar Khusus yang Berdampak dalam 1 (Satu) Kabupaten/Kota di Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan Kota Surabaya Tahun Anggaran 2024.