TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

● Pertimbangan Peraturan 1. Peraturan Gubernur Jatim No. 6 Tahun 2015 2. Permendag No. 7 Tahun 2020 3. Peraturan Badan Pangan Nasional RI No. 5 Tahun 2022 4. Surat Edaran Kemendag Nomor 6 Tahun 2022 5. Peraturan Badan Pangan Nasional RI No. 7 Tahun 2023 Penyusunan Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender serta Peraturan Walikota Nomor 43 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pengarusutamaan Gender guna menyelenggarakan pembangunan di Kota Surabaya yang responsif gender. ● Pertimbangan Tugas dan Fungsi Adanya tugas dan fungsi Bidang Distribusi Perdagangan sesuai dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 83 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan Kota Surabaya. ● Gambaran Umum Sub Kegiatan Pemantauan Harga dan Stok Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting pada Pelaku Usaha Distribusi Barang dalam 1 (Satu) Kabupaten/Kota dilaksanakan guna memantau harga dan ketersediaan bahan pokok di Kota Surabaya.

B. TUJUAN
 

Sub Kegiatan Pemantauan Harga dan Stok Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting pada Pelaku Usaha Distribusi Barang dalam 1 (Satu) Kabupaten/Kota bertujuan untuk mengetahui perkembangan harga maupun stok Bapokting sehingga dapat diketahui dengan segera apabila terjadi indikasi gejolak harga serta dapat diketahui jumlah stok/ketersediaan Bapokting.

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Jumlah laporan yang dihasilkan dari kegiatan Pemantauan Harga dan Stok Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting pada Pelaku Usaha Distribusi Barang dalam 1 (Satu) Kabupaten/Kota sebanyak 12 laporan.

D. RINCIAN KEGIATAN
 

1. Perencanaan Kegiatan Perencanaan mulai dilakukan sejak akhir tahun 2024 menyesuaikan dengan hasil evaluasi, perubahan kebijakan, target dan kondisi anggaran. 2. Pelaksanaan Kegiatan Kegiatan dilaksanakan sepanjang tahun 2023 sesuai jadwal. 3. Pelaporan Kegiatan. Kegiatan yang telah dilaksanakan dilaporkan sesuai dengan periode pelaporan baik administrasi keuangan maupun capaian output.

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Lokasi Pelaksanaan Sub Kegiatan Pemantauan Harga dan Stok Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting pada Pelaku Usaha Distribusi Barang dalam 1 (Satu) Kabupaten/Kota, yaitu : Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan Kota Surabaya, dengan pertimbangan : 1. Efektivitas lokasi kegiatan yang ditunjukkan dari kemudahan aksesibilitas dan kelengkapan sarana dan prasarana penunjang kegiatan; 2. Efisiensi anggaran karena memanfaatkan aset pemerintah kota.

4. PESERTA
 

Sasaran Sub Kegiatan Pemantauan Harga dan Stok Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting pada Pelaku Usaha Distribusi Barang dalam 1 (Satu) Kabupaten/Kota yaitu Pelaku Usaha Distribusi Barang. ● Pertimbangan Peraturan 1. Peraturan Gubernur Jatim No. 6 Tahun 2015 2. Permendag No. 7 Tahun 2020 3. Peraturan Badan Pangan Nasional RI No. 5 Tahun 2022 4. Surat Edaran Kemendag Nomor 6 Tahun 2022 5. Peraturan Badan Pangan Nasional RI No. 7 Tahun 2023. ● Pertimbangan Tugas dan Fungsi Adanya tugas dan fungsi Bidang Pemberdayaan Usaha Mikro sesuai dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 83 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan Kota Surabaya.

5. ANGGARAN
 

Sumber pendanaan Sub Kegiatan Pemantauan Harga dan Stok Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting pada Pelaku Usaha Distribusi Barang dalam 1 (Satu) Kabupaten/Kota, berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Surabaya sebesar Rp. 358,254,024,-

6. JADWAL ACARA
 

Bulan Total Jan Feb Mar Apr Mei Jun Jul Agu Sep Okt Nov Des 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 12

7. PENUTUP
 

Demikian Term Of Reference (TOR) disusun untuk menjadi panduan dalam pelaksanaan Sub Kegiatan Pemantauan Harga dan Stok Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting pada Pelaku Usaha Distribusi Barang dalam 1 (Satu) Kabupaten/Kota pada Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan tahun anggaran 2024.