TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

● Pertimbangan Peraturan 1. Peraturan Walikota No. 83 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan Kota Surabaya 2. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender. 3. Peraturan Walikota tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pengarusutamaan Gender. Penyusunan Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender serta Peraturan Walikota Nomor 43 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pengarusutamaan Gender guna menyelenggarakan pembangunan di Kota Surabaya yang responsif gender. ● Pertimbangan Tugas dan Fungsi Adanya tugas dan fungsi Bidang Distribusi Perdagangan sesuai dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 83 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan Kota Surabaya. ● Gambaran Umum Pelaksanaan kegiatan antara lain pembinaan pada para pelaku usaha distribusi perdagangan yaitu pemilik toko kelontong, pengelolaan pasar tradisional, dan monitoring gudang bapokting.

B. TUJUAN
 

Tujuan kegiatan ini yaitu untuk melakukan pembinaan pada toko kelontong yang tergabung pada aplikasi Peken agar perekonomiannya meningkat , tingkat okupansi pasar bertambah serta gudang bapokting melaporkan stok per bulan. ● Pertimbangan Peraturan 1. Peraturan Walikota No. 83 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan Kota Surabaya 2. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender. 3. Peraturan Walikota tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pengarusutamaan Gender. ● Pertimbangan Tugas dan Fungsi Adanya tugas dan fungsi Bidang Distribusi Perdagangan sesuai dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 83 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan Kota Surabaya.

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Jumlah dokumen hasil pembinaan dan pengendalian kepada pengelola sarana distribusi perdagangan 611 dokumen.

D. RINCIAN KEGIATAN
 

1. Perencanaan Kegiatan Perencanaan mulai dilakukan sejak akhir tahun 2024 menyesuaikan dengan hasil evaluasi, perubahan kebijakan, target dan kondisi anggaran. 2. Pelaksanaan Kegiatan Kegiatan dilaksanakan sepanjang tahun 2023 sesuai jadwal. 3. Pelaporan Kegiatan Kegiatan yang telah dilaksanakan dilaporkan sesuai dengan periode pelaporan baik administrasi keuangan maupun capaian output.

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Lokasi Pelaksanaan Sub Kegiatan Pemantauan Harga dan Stok Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting pada Pelaku Usaha Distribusi Barang dalam 1 (Satu) Kabupaten/Kota, yaitu : Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan Kota Surabaya, dengan pertimbangan : 1. Efektivitas lokasi kegiatan yang ditunjukkan dari kemudahan aksesibilitas dan kelengkapan sarana dan prasarana penunjang kegiatan; 2. Efisiensi anggaran karena memanfaatkan aset pemerintah kota.

4. PESERTA
 

Sasaran Sub Kegiatan Pembinaan dan Pengendalian kepada Pengelola Sarana Distribusi Perdagangan yaitu Toko Kelontong dan Pasar yang dikelola oleh Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan. ● Pertimbangan Peraturan 1. Peraturan Walikota No. 83 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan Kota Surabaya 2. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender. 3. Peraturan Walikota tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pengarusutamaan Gender. ● Pertimbangan Tugas dan Fungsi Adanya tugas dan fungsi Bidang Pemberdayaan Usaha Mikro sesuai dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 83 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan Kota Surabaya.

5. ANGGARAN
 

Sumber pendanaan Sub Kegiatan Pembinaan dan Pengendalian Pengelola Sarana Distribusi Perdagangan, berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Surabaya sebesar Rp. 3.755.736.385,-

6. JADWAL ACARA
 

Jadwal Bulan Total Jan Feb Mar Apr Mei Jun Jul Agu Sep Okt Nov Des Alokasi Pembinaan toko kelontong 50 50 50 50 50 50 50 50 50 51 55 55 611 Alokasi Pengelolaan pasar 12 12 12 12 12 12 12 12 12 12 12 12 144

7. PENUTUP
 

Demikian Term Of Reference (TOR) disusun untuk menjadi panduan dalam pelaksanaan Sub Kegiatan Pembinaan dan Pengendalian Pengelola Sarana Distribusi Perdagangan pada Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan tahun anggaran 2024.