TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Pertimbangan Peraturan 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Bab V tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah. Penyusunan Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender serta Peraturan Walikota Nomor 43 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pengarusutamaan Gender guna menyelenggarakan pembangunan di Kota Surabaya yang responsif gender. Pertimbangan Tugas dan Fungsi Adanya tugas dan fungsi Bidang Pemberdayaan Usaha Mikro sesuai dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 83 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan Kota Surabaya. Gambaran Umum Bidang Pemberdayaan Usaha Mikro mempunyai program salah satunya adalah Program Penggunaan dan Pemasaran Produk Dalam Negeri yang didalamnya terdapat kegiatan Pelaksanaan Promosi, Pemasaran, dan Peningkatan Produk Dalam Negeri dengan sub kegiatan Pemasaran dan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri di Tingkat Kabupaten/Kota.

B. TUJUAN
 

Tujuan Pelaksanaan Sub Kegiatan Pemasaran dan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri di Tingkat Kabupaten/Kota, yaitu : a. Meningkatkan minat masyarakat terhadap produk lokal Surabaya sekaligus membuka pasar potensial bagi produk Usaha Mikro Kota Surabaya b. Meningkatkan kualitas usaha mikro dengan melakukan berbagai intervensi untuk meningkatkan kinerja UMKM sehingga dapat menghasilkan produk-produk yang berdaya saing tinggi.

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Jumlah Unit Usaha yang Telah Melaksanakan Sub Kegiatan Pemasaran dan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri di Tingkat Kabupaten/Kota sebanyak 5220 (lima ribu dua ratus dua puluh) UMKM.

D. RINCIAN KEGIATAN
 

1. Perencanaan Kegiatan Perencanaan mulai dilakukan sejak akhir tahun 2023 menyesuaikan dengan hasil evaluasi, perubahan kebijakan, target dan kondisi anggaran. 2. Pelaksanaan Kegiatan Kegiatan dilaksanakan sepanjang tahun 2024 sesuai jadwal. 3. Pelaporan Kegiatan Kegiatan yang telah dilaksanakan dilaporkan sesuai dengan periode pelaporan baik administrasi keuangan maupun capaian output.

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Lokasi Pelaksanaan Sub Kegiatan Pemasaran dan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri di Tingkat Kabupaten/Kota, yaitu : Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan Kota Surabaya, dengan pertimbangan : 1. Efektivitas lokasi kegiatan yang ditunjukkan dari kemudahan aksesibilitas dan kelengkapan sarana dan prasarana penunjang kegiatan; 2. Efisiensi anggaran karena memanfaatkan aset pemerintah kota.

4. PESERTA
 

Sasaran Sub Kegiatan Pemasaran dan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri di Tingkat Kabupaten/Kota, yaitu : Pelaku Usaha Mikro. Pertimbangan Peraturan Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyebutkan bahwa sesuai dengan pembagian urusan pemerintahan bidang koperasi, usaha kecil dan menengah, Daerah Kabupaten/Kota wajib melaksanakan sub urusan pengembangan UMKM melalui pengembangan usaha mikro. Pertimbangan Tugas dan Fungsi Adanya tugas dan fungsi Bidang Pemberdayaan Usaha Mikro sesuai dengan pasal 8 Peraturan Walikota Surabaya Nomor 83 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan Kota Surabaya.

5. ANGGARAN
 

Sumber pendanaan Sub Kegiatan Pemasaran dan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri di Tingkat Kabupaten/Kota, berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Surabaya sebesar Rp. 6.526.265.323,-

6. JADWAL ACARA
 

Bulan Total Jan Feb Mar Mei Jun Jul Agu Sep Okt Nov Des 200 400 400 460 480 480 480 480 480 480 400 5220

7. PENUTUP
 

Demikian Term Of Reference (TOR) ini dibuat sebagai Panduan dalam pelaksanaan sub kegiatan Pengembangan Usaha Mikro di Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan Kota Surabaya Tahun Anggaran 2024.