A. | LATAR BELAKANG |
● Pertimbangan Peraturan ❖ Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Bab V tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; ❖ Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah. Penyusunan Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender serta Peraturan Walikota Nomor 43 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pengarusutamaan Gender guna menyelenggarakan pembangunan di Kota Surabaya yang responsif gender ● Pertimbangan Tugas dan Fungsi Adanya tugas dan fungsi Bidang Pemberdayaan Usaha Mikro sesuai dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 83 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan Kota Surabaya. ● Gambaran Umum Bidang Pemberdayaan Usaha Mikro mempunyai program salah satunya adalah Program Pemberdayaan Usaha Menengah, Usaha Kecil, dan Usaha Mikro (UMKM) yang didalamnya terdapat kegiatan Pemberdayaan Usaha Mikro yang Dilakukan melalui Pendataan, Kemitraan, Kemudahan Perizinan, Penguatan Kelembagaan dan Koordinasi dengan Para Pemangku Kepentingan dengan sub kegiatan Pemberdayaan Kelembagaan Potensi dan Pengembangan Usaha Mikro. |
|
B. | TUJUAN |
Sub Kegiatan Pemberdayaan Kelembagaan Potensi dan Pengembangan Usaha Mikro bertujuan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan usaha pedagang di Sentra Wisata Kuliner. |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
Jumlah unit usaha yang menerima Pembinaan dan Pendampingan Terhadap Usaha Mikro sebanyak10 unit usaha. |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
1. Perencanaan Kegiatan Perencanaan mulai dilakukan sejak akhir tahun 2023 menyesuaikan dengan hasil evaluasi, perubahan kebijakan, target dan kondisi anggaran. 2. Pelaksanaan Kegiatan Kegiatan dilaksanakan sepanjang tahun 2024 sesuai jadwal. 3. Pelaporan Kegiatan Kegiatan yang telah dilaksanakan dilaporkan sesuai dengan periode pelaporan baik administrasi keuangan maupun capaian output |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
Sentra Wisata Kuliner yang dikelola oleh Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan, dengan pertimbangan: 1. Efektivitas lokasi kegiatan yang ditunjukkan dari kemudahan aksesibilitas dan kelengkapan sarana dan prasarana penunjang kegiatan; 2. Efisiensi anggaran karena memanfaatkan aset pemerintah kota. |
|
4. | PESERTA |
Pedagang di Sentra Wisata Kuliner ● Pertimbangan Peraturan Undang - undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. ● Pertimbangan Tugas dan Fungsi Adanya tugas dan fungsi Bidang Pemberdayaan Usaha Mikro sesuai dengan Perwali Kota Surabaya Nomor 83 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Koperasi Usaha Kecil Dan Menengah Dan Perdagangan Kota Surabaya. |
|
5. | ANGGARAN |
Sumber pendanaan Sub Kegiatan Pemasaran dan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri di Tingkat Kabupaten/Kota, berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Surabaya sebesar Rp. 2,136,573,431,- |
|
6. | JADWAL ACARA |
Bulan Total Feb Mei Jun Agu Okt 2 2 2 2 2 10 |
|
7. | PENUTUP |
Demikian Term of Reference (TOR) ini dibuat sebagai Panduan dalam pelaksanaan sub kegiatan Pemberdayaan Melalui Kemitraan Usaha Mikro di Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan Kota Surabaya Tahun Anggaran 2024 |