TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Untuk mewujudkan tata pemerintahan yang baik (good governance) dan tata pemerintahan yang bersih (clean governance) yang menjadi tuntutan masyarakat, maka perlu adanya perencanaan yang matang terkait dengan pelaksanaan kegiatan di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya. Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional adalah satu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana-rencana pembangunan dalan jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara negara dan masyarakat di tingkat Pusat dan Daerah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, sistem perencanaan pembangunan mempunyai tujuan sebagaimana berikut : 1. Mendukung koordinasi antar pelaku pembangunan 2. Menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi dan sinergi antar daerah, waktu dan fungsi pemerintah, baik pusat maupun daerah 3. Menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan 4. Mengoptimalkan partisipasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan 5. Menjamin tercapainya penggunaan sumberdaya secara efisien dan efektif Tugas dan fungsi serta susunan organisasi Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya yang dijabarkan dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 18 Tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 87 tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya. Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat sub urusan Ketentraman dan Ketertiban Umum. Satuan Polisi Pamong Praja dalam melaksanakan tugasnya menyelenggarakan fungsi : 1. Perumusan Kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya; 2. Pelaksanaan Kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya; 3. Pelaksanaan Pemantauan, evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya; 4. Pelaksanaan Administrasi Satpol PP sesuai dengan lingkup tugasnya ; dan 5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh walikota terkait dengan tugas dan fungsinya. Dalam penyusunan kegiatan ini berpedoman pada Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender dan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 43 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender. Hal tersebut untuk mewujudkan pemerintahan daerah yang bersih, demokratis, menjunjung tinggi supremasi hukum demi terciptanya masyarakat sejahtera, mandiri, dan berkeadilan sosial yang responsif gender.

B. TUJUAN
 

Sub Kegiatan Penanganan Gangguan Ketenteraman dan Ketertiban Umum dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota bertujuan untuk menciptakan ketentraman dan ketertiban umum.

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

1. Tersedianya data SDM Satpol PP untuk kegiatan peningkatan Kapasitas pada tahun berjalan kepada seluruh SDM Satpol PP 2. Terpenuhinya pelatihan Hard Skill

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Pelatihan Hard Skill peningkatan kapasitas SDM baik laki-laki maupun perempuan berupa Beladiri dan PBB dijadwalkan sesuai jam kerja.

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

1. Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya 2. Taman Surya Balai Kota Surabaya

4. PESERTA
 

978 orang

5. ANGGARAN
 

Rp. 2.482.574.855

6. JADWAL ACARA
 

Januari : alokasi 80 orang Februari : alokasi 90 orang Maret : alokasi 70 orang April : alokasi 60 orang Mei : alokasi 70 orang Juni : alokasi 70 orang Juli : alokasi 80 orang Agustus : alokasi 90 orang September : alokasi 90 orang Oktober : alokasi 90 orang November : alokasi 80 orang Desember : alokasi 108 orang

7. PENUTUP
 

Demikian Term Of Reference ini dibuat sebagai dasar pelaksanaan kegiatan sekaligus progress berkelanjutan dari Sub Kegiatan Peningkatan Kapasitas SDM Satuan Polisi Pamong praja dan Satuan Perlindungan Masyarakat termasuk dalam Pelaksanaan Tugas yang Bernuansa Hak Asasi Manusia.