A. | LATAR BELAKANG |
Pertimbangan Peraturan 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Bab V tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah. Penyusunan Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender serta Peraturan Walikota Nomor 43 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pengarusutamaan Gender guna menyelenggarakan pembangunan di Kota Surabaya yang responsif gender. Pertimbangan Tugas dan Fungsi Adanya tugas dan fungsi Bidang Pemberdayaan Usaha Mikro sesuai dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 83 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan Kota Surabaya. Gambaran Umum Bidang Pemberdayaan Usaha Mikro mempunyai program salah satunya adalah program Pengembangan UMKM yang didalamnya terdapat kegiatan Pengembangan Usaha Mikro dengan Orientasi Peningkatan Skala Usaha menjadi Usaha Kecil dengan sub kegiatan Pengembangan Usaha Mikro. |
|
B. | TUJUAN |
Tujuan Pelaksanaan Sub Kegiatan Pemberdayaan Melalui Kemitraan Usaha Mikro, yaitu : a. Meningkatkan kapasitas pelaku usaha mikro agar menjadi pelaku usaha mikro yang mandiri; b. Meningkatkan kualitas pengelolaan usaha pelaku usaha mikro, khususnya pada aspek manajemen/kewirausahaan. |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
Jumlah Unit Usaha yang Telah Melaksanakan Sub Kegiatan Pengembangan Usaha Mikro sebanyak 500 (lima ratus) Unit Usaha. |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
1. Perencanaan Kegiatan Perencanaan mulai dilakukan sejak akhir tahun 2023 menyesuaikan dengan hasil evaluasi, perubahan kebijakan, target dan kondisi anggaran. 2. Pelaksanaan Kegiatan Kegiatan dilaksanakan sepanjang tahun 2024 sesuai jadwal. 3. Pelaporan Kegiatan Kegiatan yang telah dilaksanakan dilaporkan sesuai dengan periode pelaporan baik administrasi keuangan maupun capaian output. |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
Lokasi Pelaksanaan Sub Kegiatan Pengembangan Usaha Mikro, yaitu : Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan Kota Surabaya, dengan pertimbangan : 1. Efektivitas lokasi kegiatan yang ditunjukkan dari kemudahan aksesibilitas dan kelengkapan sarana dan prasarana penunjang kegiatan; 2. Efisiensi anggaran karena memanfaatkan aset pemerintah kota. |
|
4. | PESERTA |
Sasaran Sub Kegiatan Pengembangan Usaha Mikro, yaitu : Pelaku Usaha Mikro. Pertimbangan Peraturan Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyebutkan bahwa sesuai dengan pembagian urusan pemerintahan bidang koperasi, usaha kecil dan menengah, Daerah Kabupaten/Kota wajib melaksanakan sub urusan pengembangan UMKM melalui pengembangan usaha mikro. Pertimbangan Tugas dan Fungsi Adanya tugas dan fungsi Bidang Pemberdayaan Usaha Mikro sesuai dengan pasal 8 Peraturan Walikota Surabaya Nomor 83 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan Kota Surabaya. |
|
5. | ANGGARAN |
Sumber pendanaan Sub Kegiatan Pengembangan Usaha Mikro, berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Surabaya sebesar Rp. 1.994.565.656,- |
|
6. | JADWAL ACARA |
Bulan Total Jan Feb Mar Mei Juni Jul Agu Sep Okt 50 50 50 50 50 50 100 50 50 500 |
|
7. | PENUTUP |
Demikian Term Of Reference (TOR) ini dibuat sebagai Panduan dalam pelaksanaan sub kegiatan Pengembangan Usaha Mikro di Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan Kota Surabaya Tahun Anggaran 2024. |