TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Latar belakang pelaksanaan sub kegiatan ini adalah pertimbangan kewenangan yang diberikan kepada Pemerintah Kota Surabaya sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Bahwa berdasarkan pembagian urusan pemerintahan konkruen sebagaimana dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dalam Lampiran DD Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Perdagangan disebutkan bahwa Kota memiliki kewenangan salah satunya adalah penerbitan izin pengelolaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan. dan izin usaha toko swalayan. Pemberian legalitas usaha bagi pelaku usaha merupakan hak bagi pelaku usaha yang akan melakukan kegiatan usahanya. Hak berusaha di Kota Surabaya sudah semestinya diimbangi dengan kewajiban-kewajiban yang harus dilaksanakan pelaku usaha khususnya pelaku usaha toko swalayan dan pusat pebelanjaan. Kewajiban-Kewajiban pelaku usaha di Kota Surabaya telah diatur dengan Peraturan Daerah No 1 Tahun 2023 dan juga dalam Peraturan Walikota Nomor 116 Tahun 2023. Kewajiban yang dibebankan kepada pelaku usaha bukan berati membatasi kegiatan usaha pelaku usaha tapi lebih menekankan pada sinergi terhadap lingkungan baik lingkungan alam ataupun masyarakat Kota Surabaya. Penataan pendirian toko swalayan wajib mengacu pada Penataan Ruang di Kota Surabaya wujud sinergi kegiatan usaha dengan lingkungan alam. Sedangkan kewajiban pelaku usaha untuk menggunakan sumber daya lokal Kota Surabaya dalam hal ini adalah tenaga kerja dan pelaku UMKM adalah wujud sinergi pelaku usaha dengan masyarakat di Kota Surabaya. Untuk mewujudkan sinergi antara hak dan kewajiban pelaku usaha maka Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan Kota Surabaya menjalankan fungsi pengawasan kegiatan usaha khususnya pada pelaku usaha toko swalayan dan pusat perbelanjaan. Berdasarkan Perwali 116 Tahun 2023 tindak lanjut pengawasan yang dilakukan adalah pembinaan, perbaikan, dan atau sanksi administratif dengan lebih mengedepankan pada upaya pembinaan. Pembinaan yang dilakukan dengan memberikan edukasi dan asistensi kepada pelaku usaha agar mematuhi kewajiban sebagaimana ketentuan. Apabila upaya pembinaan tidak segera ditindaklnajuti dengan upaya perbaikan dari pelaku usaha maka langkah terakhir adalah dengan pengenaan sanksi administratif. Bahwa dalam rangka memberikan pelayanan yang mudah yang dapat diakses oleh siapapun tanpa membedakan gender (kesetaraan gender) , pelaksanaan kegiatan juga mengacu pada Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender dan peraturan pelaksanaanya dalam Peraturan Walikota Nomor 43 Tahun 2020.

B. TUJUAN
 

Maksud dan tujuan dari pelaksanaan sub kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kepatuhan pelaku usaha toko swalayan dan pusat perbelanjaan. Kepatuhan dalam hal pemenuhan kewajiban perizinan berusaha dan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Keluaran sebagai tolak ukur kinerja sub kegiatan adalah Jumlah Rekomendasi Pemenuhan Komitmen Perolehan Perizinan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan Melalui Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik sebanyak 450 Dokumen Adapun Dokumen Rekomendasi Pemenuhan Komitmen adalah Berita Acara Pemeriksaan atas pemenuhan komitmen pelaku usaha. Adapun hasil yang ingin dicapai dari pelaksanaan sub kegiatan ini adalah agar pelaku usaha patuh terhadap kewajiban sebagaimana yang diatur dalam ketentuan sehingga sinergi pelaku usaha dengan lingkungan dapat terwujud.

D. RINCIAN KEGIATAN
 

1) Perencanaan Kegiatan. Pada tahap ini meliputi penentuan target pengawasan/pembinaan, dilakukan sebelum masuk tahun berjalan dan akan dievaluasi menyesuaikan kebijakan pimpinan. Tahapan ini dilakukan sebelum tahun anggaran 2024 berjalan 2) Pelaksanaan Kegiatan. Tahap ini meliputi pelaksanaan pembinaan/pengawasan di lokasi usaha serta monitoring dan evaluasi hasil pengawasan. Tahapan ini dilakukan di sepanjang tahun anggaran berjalan. 3) Pelaporan Kegiatan. Pelaporan dilakukan untuk menyampaikan hasil pembinaan/pengawasan. Tahapan pelaporan dilaksanakan setelah Tahun Anggaran berjalan berakhir.

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Lokasi pelaksanaan diselenggarakan langsung di lokasi usaha dari pelaku usaha toko swalayan dan pusat perbelanjaan untuk mengetahui langsung pemenuhan kewajiban di lokasi usaha, misalkan untuk pemenuhan kewajiban kemitraan dengan UMKM lokal Surabaya. Pelaksanaan juga diselenggarakakan di Kantor Dinas dengan memberikan konsultasi dan sosialisasi kepada pelaku usaha dan juga untuk menyelenggarakan rapat membahas permasalahan-permasalahan di kegiatan usaha toko swalayan dan pusat perbelanjaan.

4. PESERTA
 

Kelompok sasaran penerima intervensi Sub Kegiatan adalah orang/perorangan atau badan usaha yang menjalankan kegiatan usaha toko swalayan dan pusat perbelanjaan

5. ANGGARAN
 

Sumber pendanaan berasal dari APBD Kota Surabaya Tahun Anggaran 2024 dengan alokasi pagu sebesar Rp 284.084.078 (dua ratus delapan puluh empat juta delapan puluh empat ribu tujuh puluh delapan rupiah).

6. JADWAL ACARA
 

Bulan Total Jan Feb Mar Apr Mei Jun Jul Agu Sep Okt Nov Des 30 40 30 30 50 50 50 50 50 50 20 0 450

7. PENUTUP
 

Demikian Term Of Reference (TOR) ini dibuat sebagai Panduan dalam pelaksanaan sub kegiatan Fasilitasi Pemenuhan Komitmen Perolehan Perizinan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, Dan Toko Swalayan Melalui Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Di Dinas Koperasi Usaha Kecil Dan Menengah Dan Perdagangan Kota Surabaya Tahun Anggaran 2024.