TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Usaha kecil dan menengah merupakan sektor usaha yang berperan penting dalam mengatasi akibat serta dampak krisis ekonomi yang pernah melanda Indonesia di tahun 2007. Disisi lain, sektor usaha kecil dan menengah juga telah mampu memberikan kontribusi dalam mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia selama ini. Kedudukan yang strategis dari sektor ini juga karena sektor usaha kecil dan menengah tersebut mempunyai beberapa keunggulan antara lain kemampuan menyerap tenaga kerja dan menggunakan sumber daya lokal. Mengingat besarnya peran UMKM dalam pengembangan ekonomi nasional, maka diperlukan adanya peran serta pemerintah baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dalam mendorong terwujudnya iklim usaha yang akomodatif bagi UMKM. Pemerintah Kota Surabaya menunjukkan peran serta yang aktif dalam mendorong iklim usaha yang akomodatif bagi UMKM melalui Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perda Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 83 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan Kota Surabaya. Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan Kota Surabaya beralamat di Gedung Siola lantai 3, Jalan Tunjungan No.1-3 Surabaya, mempunyai sekretariat, 1 UPTD yaitu UPTD Metrologi Legal, dan 4 bidang yaitu bidang Pemberdayaan Usaha Mikro, bidang Koperasi, bidang Pembinaan Usaha Perdagangan, dan bidang Distribusi Perdagangan. Bidang Pemberdayaan Usaha Mikro mempunyai program salah satunya adalah Program Pemberdayaan Usaha Menengah, Usaha Kecil dan Usaha Mikro (UMKM) yang didalamnya terdapat kegiatan Pemberdayaan Usaha Mikro yang Dilakukan melalui Pendataan, Kemitraan, Kemudahan Perizinan, Penguatan Kelembagaan dan Koordinasi dengan Para Pemangku Kepentingan dengan sub kegiatan Pemberdayaan Melalui Kemitraan Usaha Mikro. Penyusunan Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender serta Peraturan Walikota Nomor 43 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pengarusutamaan Gender guna menyelenggarakan pembangunan di Kota Surabaya yang responsif gender.

B. TUJUAN
 

Sub Kegiatan Pemberdayaan Melalui Kemitraan Usaha Mikro bertujuan: a. Meningkatkan kompetensi pelaku usaha mikro melalui proses alih keterampilan yang diberikan melalui pelatihan, peningkatan kemampuan, pemagangan, dan pendampingan kepada usaha mikro dan usaha kecil; b. Meningkatkan kemampuan pelaku usaha mikro untuk membangun hubungan yang saling menguntungkan dengan pelaku bisnis baik untuk mendapatkan pasokan yang lebih murah dan berkualitas, menciptakan peluang usaha, pengembangan produk maupun kemitraan usaha.

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Sub Kegiatan Pemberdayaan Melalui Kemitraan Usaha Mikro memiliki indikator jumlah unit usaha yang telah melaksanakan kemitraan usaha mikro sebanyak 136 orang.

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Sub Kegiatan Pemberdayaan Melalui Kemitraan Usaha Mikro dilakukan dengan cara : 1. Mempertemukan antara pelaku usaha mikro binaan yang menjadi target sasaran dengan BUMN/S dan Perguruan Tinggi yang mempunyai program kemitraan yang dapat disinergikan; 2. Sosialisasi terkait regulasi serta pemahaman isu kesetaraan gender secara masif pada setiap kegiatan yang melibatkan pelaku usaha mikro.

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Sub Kegiatan Pemberdayaan Melalui Kemitraan Usaha Mikro dilaksanakan di Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan tahun anggaran 2023.

4. PESERTA
 

Sub Kegiatan Pemberdayaan Melalui Kemitraan Usaha Mikro akan memfasilitasi pelaku usaha mikro sebanyak 136 orang.

5. ANGGARAN
 

Sub Kegiatan Pemberdayaan Melalui Kemitraan Usaha Mikro menggunakan APBD Tahun 2023 sebesar Rp.265,338,229,00.

6. JADWAL ACARA
 

Sub Kegiatan Pemberdayaan Melalui Kemitraan Usaha Mikro akan dilaksanakan pada bulan Januari, Februari, Maret, Mei, dan Juni tahun 2023.

7. PENUTUP
 

Demikian Term Of Reference disusun untuk menjadi panduan dalam pelaksanaan Sub Kegiatan Pemberdayaan Melalui Kemitraan Usaha Mikro yang dilaksanakan di Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan tahun anggaran 2023.