TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Latar belakang pelaksanaan sub kegiatan ini adalah pertimbangan kewenangan yang diberikan kepada Pemerintah Kota Surabaya sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Bahwa berdasarkan pembagian urusan pemerintahan konkruen sebagaimana dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dalam Lampiran DD Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Perdagangan disebutkan bahwa Daerah Kabupaten/Kota memiliki kewenangan salah satunya adalah penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) untuk Penerima Waralaba Lanjutan dari Waralaba Luar Negeri. Waralaba adalah sebuah pilihan bagi pelaku usaha untuk mengembangkan kegiatan usaha dengan pola kemitraan. Sehingga kegiatan pengawasan kegiatan usaha lebih diarahkan kepada pelaku usaha yang telah memenuhi ketentuan waralaba agar segera mendaftarkan kegiatan usahanya kedalam waralaba. Bahwa dalam rangka memberikan pelayanan yang mudah yang dapat diakses oleh siapapun tanpa membedakan gender (kesetaraan gender) , pelaksanaan kegiatan juga mengacu pada Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender dan peraturan pelaksanaanya dalam Peraturan Walikota Nomor 43 Tahun 2020.

B. TUJUAN
 

Maksud dan tujuan dari pelaksanaan sub kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kepatuhan pelaku usaha penerima waralaba lanjutan dari waralaba luar negeri. Kepatuhan dalam hal pemenuhan kewajiban perizinan berusaha dan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Keluaran dan hasil sebagai tolak ukur kinerja sub kegiatan adalah Jumlah Dokumen yang Diverifikasi sebagai Pemenuhan Lanjutan Surat Tanda Pendaftaran dan/atau Lanjutan Waralaba (STPW) Luar Negeri sebanyak 24 Dokumen. Adapun Dokumen Rekomendasi Pemenuhan Komitmen adalah adalah Berita Acara hasil pembinaan dan pengawasan kepada Pelaku Usaha Waralaba Luar Negeri.

D. RINCIAN KEGIATAN
 

1) Perencanaan Kegiatan. Pada tahap ini meliputi penentuan target pengawasan/pembinaan, dilakukan sebelum masuk tahun berjalan dan akan dievaluasi menyesuaikan kebijakan pimpinan. Tahapan ini dilakukan sebelum tahun anggaran 2024 berjalan 2) Pelaksanaan Kegiatan. Tahap ini meliputi pelaksanaan pembinaan/pengawasan di lokasi usaha serta monitoring dan evaluasi hasil pengawasan. Tahapan ini dilakukan di sepanjang tahun anggaran berjalan. 3) Pelaporan Kegiatan. Pelaporan dilakukan untuk menyampaikan hasil pembinaan/pengawasan. Tahapan pelaporan dilaksanakan setelah Tahun Anggaran berjalan berakhir.

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Lokasi pelaksanaan diselenggarakan langsung di lokasi usaha dari pelaku usaha penerima waralaba lanjutan dari waralaba luar negeri untuk mengetahui langsung pemenuhan kewajiban di lokasi usaha. Pelaksanaan juga diselenggarakakan di Kantor Dinas dengan memberikan konsultasi dan sosialisasi kepada pelaku usaha dan juga untuk menyelenggarakan rapat membahas permasalahan-permasalahan di kegiatan usaha penerima waralaba dari waralaba dalam negeri.

4. PESERTA
 

Kelompok sasaran penerima intervensi Sub Kegiatan adalah orang/perorangan atau badan usaha yang menjalankan kegiatan usaha penerima waralaba lanjutan dari waralaba luar negeri.

5. ANGGARAN
 

Sumber pendanaan berasal dari APBD Kota Surabaya Tahun Anggaran 2024 dengan alokasi pagu sebesar Rp 42.600.000 (empat puluh dua juta enam ratus ribu rupiah).

6. JADWAL ACARA
 

Bulan Total Jan Feb Mar Apr Mei Jun Jul Agu Sep Okt Nov Des 2 2 2 2 4 4 2 2 2 2 0 0 24

7. PENUTUP
 

Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat sebagai Panduan dalam pelaksanaan sub kegiatan Fasilitasi Pemenuhan Lanjutan Surat Tanda Pendaftaran dan/atau Lanjutan Waralaba (STPW) Luar Negeri Di Dinas Koperasi Usaha Kecil Dan Menengah Dan Perdagangan Kota Surabaya Tahun Anggaran 2024.