TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Latar belakang pelaksanaan sub kegiatan ini adalah pertimbangan kewenangan yang diberikan kepada Pemerintah Kota Surabaya sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Bahwa berdasarkan pembagian urusan pemerintahan konkruen sebagaimana dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dalam Lampiran DD Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Perdagangan disebutkan bahwa Daerah Kabupaten/Kota memiliki kewenangan salah satunya adalah penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol Golongan B dan C untuk Pengecer dan Penjual Langsung Minum di Tempat. Adapun mekanisme penerbitan Izin Usaha perdagangan minuman beralkohol diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Minuman beralkohol termasuk dalam kategori Barang dalam pengawasan sehingga pemberian legalitas usaha juga salah satu dalam melakukan pengawasan terhadap peredaran penjualan minuman beralkohol. Ketentuan penjualan minuman beralkohol di Kota Surabaya diatur dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 dan Peraturan Walikota Nomor 116 Tahun 2023. Pelaksanaan pengawasan dilaksanakan agar penjualan minuman beralkohol dapat ditata dan dikendalikan. Bahwa dalam rangka memberikan pelayanan yang mudah yang dapat diakses dan diterima oleh siapapun tanpa membedakan gender (kesetaraan gender), pelaksanaan kegiatan juga mengacu pada Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender dan peraturan pelaksanaanya dalam Peraturan Walikota Nomor 43 Tahun 2020.

B. TUJUAN
 

Maksud dan tujuan dari pelaksanaan sub kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kepatuhan pelaku usaha perdagangan minuman beralkohol golongan B dan c Kepatuhan dalam hal pemenuhan kewajiban perizinan berusaha dan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Keluaran dan tolak ukur kinerja sub kegiatan adalah jumlah Surat Izin Usaha Perdagangan untuk Pengecer dan Penjual Langsung Minuman Beralkohol Golongan B dan C yang Diterbitkan Melalui Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik sebanyak 40 Dokumen. Adapun Dokumen Rekomendasi Pemenuhan Komitmen adalah Persetujuan Teknis Surat Keterangan Penjual Langsung atau Pengecer Minuman Beralkohol Golongan B dan C yang diproses sesuai kewenangan Dinas. Adapun hasil yang ingin dicapai dari pelaksanaan sub kegiatan ini adalah agar pelaku usaha patuh terhadap kewajiban sebagaimana yang diatur dalam ketentuan.

D. RINCIAN KEGIATAN
 

1) Perencanaan Kegiatan : Pada tahap ini meliputi penentuan target pengawasan/pembinaan, dilakukan sebelum masuk tahun berjalan dan akan dievaluasi menyesuaikan kebijakan pimpinan. Tahapan ini dilakukan sebelum tahun anggaran 2024 berjalan. 2) Pelaksanaan Kegiatan : Tahap ini meliputi pelaksanaan pemrosesan permohonan SKPL B-C, pembinaan/pengawasan di lokasi usaha serta monitoring dan evaluasi hasil pengawasan. Tahapan ini dilakukan di sepanjang tahun anggaran berjalan. 3) Pelaporan Kegiatan : Pelaporan dilakukan untuk menyampaikan hasil pembinaan/pengawasan . Tahapan pelaporan dilaksanakan setelah Tahun Anggaran berjalan berakhir.

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Lokasi pelaksanaan kegiatan dilaksanakan langsung di lokasi usaha dari pelaku usaha perdagangan minuman beralkohol golongan b dan c untuk mengetahui langsung pemenuhan kewajiban di lokasi usaha. Lokasi pelaksanaan juga diselenggarakan di Kantor untuk memberikan konsultasi dan sosialisasi kepada pelaku usaha dan juga untuk menyelenggarakan rapat membahas permasalahan-permasalahan di kegiatan usaha perdagangan minuman beralkohol golongan b dan c.

4. PESERTA
 

Kelompok sasaran penerima intervensi Sub Kegiatan adalah pelaku usaha yang merupakan perorangan atau badan usaha yang menjalankan kegiatan usaha perdagangan minuman beralkohol golongan B dan C

5. ANGGARAN
 

Sumber pendanaan berasal dari APBD Kota Surabaya Tahun Anggaran 2024 dengan alokasi pagu sebesar Rp 322.246.726 (tiga ratus dua puluh dua juta dua ratus empat puluh enam ribu tujuh ratus dua puluh enam rupiah).

6. JADWAL ACARA
 

Bulan Total Jan Feb Mar Apr Mei Jun Jul Agu Sep Okt Nov Des 2 3 3 3 3 3 4 4 4 4 4 3 60

7. PENUTUP
 

Demikian Term Of Reference (TOR) ini dibuat sebagai Panduan dalam pelaksanaan sub kegiatan Fasilitasi Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol Golongan B Dan C Di Dinas Koperasi Usaha Kecil Dan Menengah Dan Perdagangan Kota Surabaya Tahun Anggaran 2024.