TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Latar belakang pelaksanaan sub kegiatan ini adalah pertimbangan kewenangan yang diberikan kepada Pemerintah Kota Surabaya sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Bahwa berdasarkan pembagian urusan pemerintahan konkruen sebagaimana dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dalam Lampiran DD Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Perdagangan disebutkan bahwa Daerah Kabupaten/Kota memiliki kewenangan salah satunya adalah penerbitan tanda daftar gudang. Adapun mekanisme penerbitan Tanda Daftar Gudang diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Masih ditemukannya pelaku usaha yang belum memiliki TDG sebagai legalitas usaha maka Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan menjalankan fungsi pengawasan kegiatan usaha pergudangan. Berdasarkan Perwali Nomor 116 Tahun 2023 bahwa tindak lanjut hasil pengawasan adalah pembinaan, perbaikan, dan/atau sanksi administratif dengan lebih mendahulukan kegiatan pembinaan. Mekanisme sanksi administratif merupakan upaya terakhir apabila pelaku usaha tetap masih belum mematuhi sesuai dengan ketentuan. Bahwa dalam rangka memberikan pelayanan yang mudah yang dapat diakses oleh siapapun tanpa membedakan gender (kesetaraan gender) , pelaksanaan kegiatan juga mengacu pada Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender dan peraturan pelaksanaanya dalam Peraturan Walikota Nomor 43 Tahun 2020.

B. TUJUAN
 

Tujuan dari pelaksanaan sub kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kepatuhan perizinan berusaha pelaku usaha pergudangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Keluaran sebagai tolak ukur kinerja sub kegiatan adalah Jumlah Dokumen Tanda Daftar Gudang sebanyak 60 Dokumen. Adapun Dokumen Tanda Daftar Gudang adalah Persetujuan Teknis Tanda Daftar Gudang yang diproses sesuai kewenangan Dinas. Adapun hasil yang ingin dicapai dari pelaksanaan sub kegiatan ini adalah agar pelaku usaha patuh terhadap kewajiban sebagaimana yang diatur dalam ketentuan

D. RINCIAN KEGIATAN
 

1) Perencanaan Kegiatan. Pada tahap ini meliputi penentuan target pengawasan/pembinaan, dilakukan sebelum masuk tahun berjalan dan akan dievaluasi menyesuaikan kebijakan pimpinan. Tahapan ini dilakukan sebelum tahun anggaran 2024 berjalan 2) Pelaksanaan Kegiatan. Tahap ini meliputi pelaksanaan pemrosesan permohonan Tanda Daftar Gudang, pembinaan/pengawasan di lokasi usaha serta monitoring dan evaluasi hasil pengawasan. Tahapan ini dilakukan di sepanjang tahun anggaran berjalan. 3) Pelaporan Kegiatan. Pelaporan dilakukan untuk menyampaikan hasil pembinaan/pengawasan . Tahapan pelaporan dilaksanakan setelah Tahun Anggaran berjalan berakhir.

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Lokasi pelaksanaan diselenggarakan langsung di lokasi usaha dari pelaku usaha pergudangan. Pelaksanaan juga diselenggarakakan di Kantor Dinas dengan memberikan konsultasi dan sosialisasi kepada pelaku usaha dan juga untuk menyelenggarakan rapat membahas permasalahan-permasalahan dan kebijakan di dalam kegiatan usaha pergudangan.

4. PESERTA
 

Kelompok sasaran penerima intervensi Sub Kegiatan adalah orang/perorangan atau badan usaha yang menjalankan kegiatan usaha pergudangan

5. ANGGARAN
 

Sumber pendanaan berasal dari APBD Kota Surabaya Tahun Anggaran 2024 dengan alokasi pagu sebesar Rp 286.758.413,- (dua ratus delapan puluh enam juta tujuh ratus lima puluh delapan ribu empat ratus tiga belas rupiah).

6. JADWAL ACARA
 

Bulan Total Jan Feb Mar Apr Mei Jun Jul Agu Sep Okt Nov Des 3 5 3 3 6 6 6 6 5 5 6 6 60

7. PENUTUP
 

Demikian Term Of Reference (TOR) ini dibuat sebagai Panduan dalam pelaksanaan sub kegiatan Fasilitasi Penerbitan Tanda Daftar Gudang Di Dinas Koperasi Usaha Kecil Dan Menengah Dan Perdagangan Kota Surabaya Tahun Anggaran 2024.