TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Pelaksanaan Sub Kegiatan ini sesuai yang diamanatkan oleh PP No.17 Tahun 2018 tentang Kecamatan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 130 Tahun 2015 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan, pasal 2 menyebutkan : Mengatur Kegiatan Pembangunan Sarana da Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan. Selanjutnya ditingkat Pemerintah Daerah diatur oleh Perwali 70 Tahun 2022 lenlang Perubahan Atas Peraturan Walikota Surabaya No. 68 Tahun 20'19 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan dan PeMali No. 102 Tahun 2022 tentang Perubahaan atas Perwali No. 94 Tahun 2021 tentang Kedudukan Organisasi Urusan Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan di Kota Surabaya. Penyusunan Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) dilaksanakan sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender dan Peraturan Walikota Nomor 43 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pengarusutamaan Gender untuk mencapai pembangunan di Kota Surabaya yang adil baik bagi laki-laki maupun perempuan.

B. TUJUAN
 

Pelaksanaan sub kegiatan ini mempunyai maksud dan tujuan : - Pelaksanaan pelatihan untuk meningkatkan ketrampilan warga masyarakat - Honorarium Ketua RT,RWLPMK - Pemenuhan kebutuhan barang yang dibutuhkan lembaga (Balai RVV) - Menambah pendapatan keluarga yang dilaksanakan secara bertahap

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Jumlah RWyang usulan pemberdayaan masyarakatnya direalisasikan 13 RW

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Nama Kegiatan : Kegiatan Pemberdayaan Kelurahan Kode Kegiatan : 7 .O1.03.2.O2 Nama Sub Kegiatan : Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan Kode Sub Kegiatan : 7 .01.03.2.02.O3 Lokasi : Kelurahan Sawahan Sumber Dana : APBD Tahun Anggaran : 2024 Pejabat Pembuat Komitmen : Moestofa,ST

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Kelurahan Sawahan Kecamatan Sawahan Kota Surabaya

4. PESERTA
 

a.ASN=Sorang b. Non ASN = 12 o'ang c. Tenaga Ahli/ Narasumber = 2 d. Personil lainnya (Kader,LPMK, Pokmas)

5. ANGGARAN
 

1.039.747.500

6. JADWAL ACARA
 

't. Adanya perencanaan kegiatan, terdapat di aplikasi eproject planning dimana F1 memiliki fungsi memudahkan realisasi 2. Persiapan Teknis Kegiatan, dukungan aplikasi LPSE meliputi : a. Penyusunan spesifikasi barang yang akan dilaksanakan b. Pemilihan penyedia kegiatan 3. Pelaksanaan kegiatan melalui metode pengadaan lansung dengan menggunkakan aplikasi edelivery 4. Pemantauarvmonitoring dan evaluasi kegiatan dengan apliaksi econtrolling

7. PENUTUP
 

Demikian TERM OF REFERENCE dalam rangka Penyusunan Perencanaan Penganngaran Responsif Gender (PPRG) sub kegitan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan pada Kelurahan Sawahan Kecamatan Sawajhan Kota Surabaya Tahun Anggaran 2024