TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Usaha mikro memiliki peranan penting dalam pembangunan ekonomi suatu daerah, dengan pembinaan yang tepat akan membuat usaha mikro menjadi berkembang dan memiliki daya saing yang sehat dan berdampak pada lingkungan masyarakat sekitar. Penyusunan Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) dilaksanakan sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender dan Peraturan Walikota Nomor 43 tahun 2020 tentang PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA SURABAYA NOMOR 4 TAHUN 2019 TENTANG PENGARUSUTAMAAN GENDER untuk mencapai pembangunan di Kota Surabaya yang adil baik bagi laki-laki maupun perempuan.

B. TUJUAN
 

Meningkatkan kesejahteraan masyarakat di bidang ekonomi dan tersedianya data UMKM yang Valid di Kecamatan Bubutan

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Pelaku UMKMK di wilayah Kecamatan Bubutan

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Metode Pelaksanaan Pendataan, Survey dan Wawancara

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

wilayah kecamatan bubutan

4. PESERTA
 

Pelaku Usaha Mikro

5. ANGGARAN
 

14.400000

6. JADWAL ACARA
 

Waktu Pelaksanaan 1 Januari 2024 s/d 31 Desember 2024

7. PENUTUP
 

Melakukan Pendataan baru dan Updating Data Pelaku UMKM dengan metode Pelaksanaan pendataan survey dan wawancara