A. | LATAR BELAKANG |
Usaha mikro memiliki peranan penting dalam pembangunan ekonomi suatu daerah, dengan pembinaan yang tepat akan membuat usaha mikro menjadi berkembang dan memiliki daya saing yang sehat dan berdampak pada lingkungan masyarakat sekitar. Penyusunan Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) dilaksanakan sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender dan Peraturan Walikota Nomor 43 tahun 2020 tentang PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA SURABAYA NOMOR 4 TAHUN 2019 TENTANG PENGARUSUTAMAAN GENDER untuk mencapai pembangunan di Kota Surabaya yang adil baik bagi laki-laki maupun perempuan. |
|
B. | TUJUAN |
Meningkatkan kesejahteraan masyarakat di bidang ekonomi dan tersedianya data UMKM yang Valid di Kecamatan Bubutan |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
Pelaku UMKMK di wilayah Kecamatan Bubutan |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
Metode Pelaksanaan Pendataan, Survey dan Wawancara |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
wilayah kecamatan bubutan |
|
4. | PESERTA |
Pelaku Usaha Mikro |
|
5. | ANGGARAN |
14.400000 |
|
6. | JADWAL ACARA |
Waktu Pelaksanaan 1 Januari 2024 s/d 31 Desember 2024 |
|
7. | PENUTUP |
Melakukan Pendataan baru dan Updating Data Pelaku UMKM dengan metode Pelaksanaan pendataan survey dan wawancara |