A. | LATAR BELAKANG |
* Pertimbangan peraturan Pertimbangan peraturan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 050-3708 Tahun 2020 Tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah Perwali 68/2019 Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan *Pertimbangan tugas dan fungsi Peraturan walikota No. 94 Tahun 2021 tentang kedudukan, susunan organisasi, uraian tugas dan fungsi serta tata kerja kecamatan dan kelurahan Kota Surabaya |
|
B. | TUJUAN |
Untuk peningkatan kapasitas, kapabilitas dan pemenuhan kebutuhan masyarakat di kelurahan dengan mendayagunakan potensi dan sumber daya sendiri |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
1. Biaya Operasional Balai RW dan RT 2. Bantuan operasional balai berupa penggantian tagihan listrik dan air |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
Pemenuhan kebutuhan pemberdayaan masyarakat dilakukan meliputi seluruh LPMK, RW dan RT di lingkungan Kelurahan Dukuh Pakis |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
Wilayah Kelurahan Dukuh Pakis |
|
4. | PESERTA |
jumlah perempuan : 7989 orang jumlah laki-laki 7732 orang |
|
5. | ANGGARAN |
617000000 |
|
6. | JADWAL ACARA |
12 bulan |
|
7. | PENUTUP |
kegiatan ini diharapkan dapat mengembangkan dan memaksimalkan potensi yang dimiliki pada setiap wilayah di kelurahan Dukuh Pakis |