TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

* Pertimbangan peraturan Pertimbangan peraturan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 050-3708 Tahun 2020 Tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah Perwali 68/2019 Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan *Pertimbangan tugas dan fungsi Peraturan walikota No. 94 Tahun 2021 tentang kedudukan, susunan organisasi, uraian tugas dan fungsi serta tata kerja kecamatan dan kelurahan Kota Surabaya

B. TUJUAN
 

Untuk peningkatan kapasitas, kapabilitas dan pemenuhan kebutuhan masyarakat di kelurahan dengan mendayagunakan potensi dan sumber daya sendiri

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

1. Biaya Operasional Balai RW dan RT 2. Bantuan operasional balai berupa penggantian tagihan listrik dan air

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Pemenuhan kebutuhan pemberdayaan masyarakat dilakukan meliputi seluruh LPMK, RW dan RT di lingkungan Kelurahan Dukuh Pakis

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Wilayah Kelurahan Dukuh Pakis

4. PESERTA
 

jumlah perempuan : 7989 orang jumlah laki-laki 7732 orang

5. ANGGARAN
 

617000000

6. JADWAL ACARA
 

12 bulan

7. PENUTUP
 

kegiatan ini diharapkan dapat mengembangkan dan memaksimalkan potensi yang dimiliki pada setiap wilayah di kelurahan Dukuh Pakis