A. | LATAR BELAKANG |
*Pertimbangan Peraturan 1. Keputusan menteri dalam negeri nomor: 050-3708 tahun 2020 tentang hasil verifikasi dan validasi pemutakhiran klasifikasi, kodefikasi dan perencanaan pembangunan dan keuangan daerah 2. Peraturan walikota nomor 28 tahun 2023 perubahan kedua atas peraturan Walikota Surabaya nomor 68 tahun 2019 tentang pedoman penyelenggaraan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan *Pertimbangan tugas dan fungsi Peraturan walikota No. 94 Tahun 2021 tentang kedudukan, susunan organisasi, uraian tugas dan fungsi serta tata kerja kecamatan dan kelurahan Kota Surabaya |
|
B. | TUJUAN |
Mencukupi kebutuhan masyarakat terhadap sarana yang dibutuhkan serta meningkatkan keamanan dan kenyamanan lingkungan di Kelurahan |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
Data output keluaran sub kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan yang terbangun sebanyak 12 lokasi |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
Dalam kegiatan tersebut terdapat beberapa kegiatan yang dilaksanakan berupa pembangunan saluran untuk penanggulangan banjir, pembangunan jalan paving di permukiman dan pembelian untuk sarana kebersihan dan olah raga warga |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
Lokasi pelaksanaan adalah di wilayah Kelurahan Dukuh Pakis Kecamatan Dukuh Pakis Kota Surabaya |
|
4. | PESERTA |
Ketua LPMK, RW, RT, PKK, Tokoh Masyarakat, Toko Agama, Kartar |
|
5. | ANGGARAN |
2.948.630.317 |
|
6. | JADWAL ACARA |
Waktu Pelaksanaan kegiatan pada 1 Januari 2024 s/d 31 Desember 2024 |
|
7. | PENUTUP |
Demikian kerangka acuan Kerja (KAK) ini dibuat sebagai panduan dalam pelaksanaan sub kegiatan pembangunan dan sarana prasarana Kelurahan Pradah Kalikendal Kota Surabaya Tahun Anggaran 2024 |