TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

A. Pendahuluan Lembaga-lembaga Pemberdayaan Masyarakat seperti RT/RW, LPM, Kader Posyandu, Kader PAUD dan Kader PKK, adalah lembaga atau organisasi yang membantu Pemerintahan Kelurahan Kalirungkut dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan serta pemberdayaan masyarakat yang dapat meningkatkan perekonomian warga. Sesuai dengan Peraturan Daerah dan Perwali Kota Surabaya lembaga tersebut di berikan dana operasionalnya setiap bulan dengan besaran yang berbeda. B. Gambaran Umum Kelurahan Kalirungkut memiliki 15 RW dan 86 RT dengan luas wilayah 1640 m2 serta dengan jumlah penduduk 22726 jiwa, sebagaian wilayah Kelurahan Kalirungkut banyak terdapat tempat aktifitas usaha pergudangan, sisanya perumahan serta pemukiman penduduk. Penyusunan Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) dilaksanakan sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender dan Peraturan Walikota Nomor 43 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender untuk mencapai pembangunan di Kota Surabaya yang adil baik bagi laki-laki maupun perempuan.

B. TUJUAN
 

Pemenuhan sarana prasarana kegiatan yang ada di LPMK, RW, RT sebagai penunjang kegiatan pemerintahan serta lembaga LPMK, RW, RT sebagai ujung tombak pemerintahan yang berada di bawah.

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Pemanfataan pada balai RW/RT sebagai aktifitas masyarakat 2. Peningkatan ekonomi keluarga bagi keluarga.

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Pemenuhan dan peningkatan sarana dan prasarana RW/RT adalah salah satu bentuk upaya Pemerintah Kota Surabaya untuk menunjang fasilitas dan kegiatan yang ada di balai RW/RT.

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Tempat : Kantor Kelurahan Kalirungkut Waktu : 1. Biaya Operasional Ketua Lembaga LPMK, RW dan RT 2. Biaya opersional balai RT

4. PESERTA
 

1 Ketua LPMK, 15 Ketua RW, 86 Ketua RT

5. ANGGARAN
 

RP. 1.305.000.000

6. JADWAL ACARA
 

Setiap awal bulan

7. PENUTUP
 

Demikianlah Kerangka Acuan Kerja ini dibuat sebagaia pedoman dalam pelaksanaan Sub Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat, sehingga pelaksanaan kegiatan tersebut bisa lebih efektif dan tepat sasaran.