A. | LATAR BELAKANG |
Kecamatan Bulak merupakan kecamatan yang berada di pesisir laut Selat Madura dengan jumlah penduduk sebanyak 47.082 orang dengan kompisisi sebanyak 23.413 orang atau 49,73% penduduk laki-laki dan 23.669 orang atau 50.27% penduduk wanita. Kegiatan Pembangunan di wilayah Kecamatan Bulak perlu dilakukan dalam rangka meningkatkan pengembangan wilayah dan infrastruktur. Dalam rangka melaksanakan Tugas Pokok dan Fungsi pada Kecamatan Bulak terkait Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat Kecamatan, maka diperlukan sub kegiatan Koordinasi/Sinergi Perencanaan Dan Pelaksanaan Kegiatan Pemerintahan dengan Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal Terkait. Dengan adanya kegiatan tersebut diharapkan untuk Penajaman, Penyelarasan, Klarifikasi dan Kesepakatan terhadap usulan rencana kegiatan pembangunan di Wilayah Kecamatan demi Kemajuan Pembangunan Kota Surabaya Dalam pelaksanaan sub kegiatan Koordinasi/Sinergi Perencanaan dan Pelaksanaan Kegiatan Pemerintahan dengan Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal Terkait yang akan terlibat adalah tokoh-tokah masyarakat. Tokoh-tokoh yang dimaksud adalah pengurus LPMK, RW dan RT, PD serta perwakilan lembaga kemasyarakatan yang ada di Kecamatan Bulak, diantaranya TP. PKK dan Karang Taruna. Diharapkan dengan keterlibatan berbagai kalangan masyarakat dalam sub kegiatan ini adalah mencapai tujuan bersama serta menampung aspirasi masyarakat terkait pembangunan Kota Surabaya khususnya diwilayah Kecamatan Bulak. |
|
B. | TUJUAN |
• Melaksanakan Musyawarah antara Masyarakat dengan Perangkat Daerah untuk memfokuskan kegiatan yang menjadi prioritas pelaksanaan diperuntuhkan secara umum • Menetapkan Kelompok kelompok Pekerjaan yang dibutuhkan oleh masyarakat. • Untuk Penajaman, Penyelarasan, Klarifikasi dan Kesepakatan terhadap usulan rencana kegiatan pembangunan Kota Surabaya khususnya diwilayah Kecamatan Bulak • Meningkatkan peran serta masyarakat dalam perencanaan pembangunan di tingkat Kecamatan |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
Jumlah Laporan Koordinasi/Sinergi Perencanaan dan Pelaksanaan Kegiatan Pemerintahan dengan Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal Terkait 2 Laporan |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
Musyawarah Perencanaan Pembangunan Tingkat Kecamatan |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
Wilayah Kecamatan Bulak |
|
4. | PESERTA |
66 orang |
|
5. | ANGGARAN |
2417760 |
|
6. | JADWAL ACARA |
Kamis, 22 Februari 2024 pukul 09.00 WIB |
|
7. | PENUTUP |
penyampaian usulan rencana pembangunan secara fisik dan non fisik yang disampaikan oleh perwakilan masyarakat dari masing-masing wilayah di Kecamatan Bulak |