TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Usaha Mikro Kecil memiliki peranan yang sangat penting dalam peningkatan perekonomian suatu daerah maupun Negara. Usaha mikro kecil (UMKM) adalah usaha produktif milik perorangan/Badan Usaha perorangan yang memiliki kriteria. Usaha Mikro sebagaimana diatur di perundang-undangan usaha yang memiliki nilai asset paling banyak hingga 2M. Sehingga diperlukan pembinaan agar dapat berdaya saing dengan usaha yang lebih besar. Penyusunan Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) dilaksanakan sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender dan Peraturan Walikota Nomor 43 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pengarusutamaan Gender untuk mencapai pembangunan di Kota Surabaya yang adil baik bagi laki-laki maupun perempuan

B. TUJUAN
 

Tersedianya data usaha mikro kecil menengah yang balid di wilayah kecamatan sawahan

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

tercapainya ketersediaan data terpilah pada usaha mikro kecil menengah (UMKM) yang valid di wilayah kecamatan

D. RINCIAN KEGIATAN
 

1. Mengadakan Pendataan/ survey/wawancara terhadap pelaku usaha UMKM 2. Mengadakan sosialisasi tentang perijinan sistem berusaha 3. Koordinasi dengan OPD terkait

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Di Kecamatan Sawahan

4. PESERTA
 

Warga Kecamatan Sawahan

5. ANGGARAN
 

Rp. 8.640.000,00

6. JADWAL ACARA
 

Dilakukan empat (4) bulan sekali

7. PENUTUP
 

Demikian kerangka acuan ini dibuat sebagai dasar pelaksanaan kegiatan sekaligus progress berkelanjutan dari Sub Kegiatan Fasilitasi Pengembangan Usaha Ekonomi Masyarakat.