A. | LATAR BELAKANG |
Sub Kegiatan ini dilakukan berdasarkan Pertimbangan peraturan yaitu Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, Peraturan Walikota Surabaya Nomor 52 Tahun 2023 tentang Perizinan dan Non Perizinan di Kota Surabaya. Sub Kegiatan ini dilakukan berdasarkan Pertimbangan tugas dan fungsi sesuai Peraturan Walikota Kota Surabaya Nomor 084 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Surabaya. Dengan pertimbangan hasil analisis kebutuhan, atau hasil kajian yang relevan sub kegiatan ini dilakukan karena perlunya tindakan pemantauan kepada pelaku usaha atas kemudahan terbitnya izin berusaha serta, dengan pertimbangan historis/pengalaman di masa lalu yaitu evaluasi terhadap perizinan yang dikeluarkan secara otomatis tanpa verifikasi teknis. Serta perlunya pemantauan terhadap izin/sertifikat standar/ Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU) yang telah diterbitkan dan kesesuaian pelaksanaan operasional dan pemenuhan persyaratan dasar perizinan untuk perizinan berusaha yang dioperasionalkan. Gambaran umum dari sub kegiatan ini adalah melakukan pemantauan sekaligus pembinaan ke pelaku usaha yang telah memiliki legalitas Perizinan Berusaha yang diterbitkan melalui Online Single Submission (OSS) untuk dilakukan verifikasi kesesuaian kegiatan usaha yang dioperasionalkan sesuai KBLI 2020, terverifikasinya izin/sertifikat standar/PB-UMKU untuk pelaksanaan kegiatan operasional usaha, serta pemenuhan persyaratan dasar usaha berupa KKPR, PBG dan/atau SLF dan Persetujuan Lingkungan. Serta pelaporan, analisa dan evaluasi atas pelayanan perizinan berusaha. |
|
B. | TUJUAN |
• Memonitor atau memantau pemenuhan persyaratan dasar kegiatan berusaha; • Memantau kesesuaian kegiatan usaha yang dioperasionalkan dan lokasi usaha; • Updating data dan melaporkan data perizinan berusaha yang diterbitkan per sektor kegiatan usaha untuk dilakukan pengawasan oleh OPD teknis; • Pembinaan atas ketidaksesuaian kegiatan usaha yang dioperasionalkan dengan KBLI di NIB; • Menganalisa serta mengevaluasi kegiatan pelayanan perizinan berusaha khususnya untuk izin/sertifikat standar/PB-UMKU sebagai dasar verifikasi dan penerbitan perizinannya |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
Keluaran yang diharapkan dari hasil kegiatan ini adalah berupa Analisa Prospektus Usaha yang terdiri dari : 1. Buku Laporan Pendahuluan Laporan Pendahuluan memuat : Kata Pengantar, Latar Belakang, Tujuan dan Manfaat, laporan kegiatan sosialisasi, penutup, lampiran dokumentasi. 2. Buku Laporan Akhir Buku Laporan Akhir merupakan hasil revisi atas koreksi Draft Laporan Akhir. 3. Soft copy yang disimpan dalam media penyimpanan Flashdisk. |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
Ruang lingkup pekerjaan penyusunan usaha prospektus di Surabaya ini secara umum adalah untuk semua pelaku usaha baik perorangan maupun badan usaha baik pemerintah ataupun swasta. |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
Kota Surabaya |
|
4. | PESERTA |
pelaku usaha yang telah melakukan legalitas di 31 Kecamatan dan 153 Kelurahan Kota Surabaya. |
|
5. | ANGGARAN |
677768689 |
|
6. | JADWAL ACARA |
Januari - Desember 2024 |
|
7. | PENUTUP |
Demikian Kerangka Acuan Kerja ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagai salah satu pedoman operasional dalam pelaksanaan penyusunan “Pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang perizinan berusaha berbasis risiko”. |