A. | LATAR BELAKANG |
Keterangan Rencana Kota (KRK) adalah Surat yang memuat informasi tentang persyaratan tata bangunan dan lingkungan yang diberlakukan oleh Pemerintah Daerah pada lokasi tertentu. Keterangan Rencana Kota (KRK) memuat standar teknis peruntukan ruang yang merupakan pedoman dalam menentukan persyaratan zoning. Sedangkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) perizinan yang diberikan oleh Kepala Daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi dan/atau merawat bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyararatan teknis yang berlaku. PBG merupakan salah satu produk hukum untuk mewujudkan tatanan tertentu sehingga tercipta ketertiban, keamanan, keselamatan, kenyamanan, sekaligus kepastian hukum. Kewajiban setiap orang atau badan yang akan mendirikan bangunan untuk memiliki Izin Mendirikan Bangunan diatur pada Pasal 5 ayat 1 Perda 7 Tahun 2009. PBG akan melegalkan suatu bangunan yang direncanakan sesuai dengan Tata Ruang yang telah ditentukan. Selain itu, adanya PBG menunjukkan bahwa rencana kostruksi bangunan tersebut juga dapat dipertanggungjawabkan dengan maksud untuk kepentingan bersama. Sesuai Perwali No. 45 Tahun 2021 tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Otonomi Daerah Kepada Kecamatan maka pelaksanaan urusan pemerintah yang terkait dengan pelayanan perizinan non usaha (KRK PBG) dilaksanakan di Kelurahan dan Kecamatan. Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang Terkait dengan Pelayanan Perizinan Non Usaha dilakukan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam pengurusan KRK PBG di Kelurahan atau Kecamatan dan masyarakat mendapatkan keuntungan dari kepemilikan dokumen KRK PBG tersebut. |
|
B. | TUJUAN |
Memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk melakukan pengurusan perizinan non usaha terhadap bangunan yang dimiliki; Memberikan keuntungan baik langsung maupun tidak langsung bagi masyarakat antara lain status bangunan legal dan nilai jual tanah/bangunan lebih tinggi. |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
Jumlah Dokumen Non Perizinan Usaha yang Dilaksanakan 24 Dokumen |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
Pelayanan Perizinan KRK PBG di Kelurahan atau Kecamatan |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
Wilayah Kecamatan Bulak |
|
4. | PESERTA |
Masyarakat Kecamatan Bulak |
|
5. | ANGGARAN |
1.173.856 |
|
6. | JADWAL ACARA |
Setiap hari kerja di Kelurahan atau Kecamatan |
|
7. | PENUTUP |
Demikian GAP GBS TOR dibuat untuk Sub Kegiatan Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang Terkait dengan Pelayanan Perizinan Non Usaha. |