A. | LATAR BELAKANG |
Dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) No 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko (OSS Rba) yang diharapkan bisa menjadi penyederhanaan dalam prosedur perijinan investasi itu sendiri. Dalam pelaksanaanya di Kota Surabaya telah terbentuk Peraturan Walikota (perwali) No 041 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha, Perizinan Non Berusaha dan Pelayanan Non Perizinan untuk menunjang PP No 5 Tahun 2021, serta dalam Perwali Surabaya No 041 Tahun 2021 dibentuk Satgas yaitu penegak perda Satuan Polisi Pamong Praja dalam penyelenggaraan Perizinan Berusaha (OSS) dan Perizinan Non Berusaha. Penyelenggaraan OSS di daerah sudah cukup efesien di Kota Surabaya, tetapi masih ada beberapa kendala seperti pemenuhan persyaratan Izin, sedangkan pelaksanaan Perizinan Non berjalan lancar. Sehingga perlu banyak sosialisasi, monitoring, dan evaluasi untuk Perizinan Berusaha, serta diperlukannya untuk mengelola data perizinan berusaha dan perizinan non berusaha. Dalam mengelola data perizinan berusaha dan perizinan non berusaha ditunjang dengan adanya visi dan misi Kota Surabaya peningkatan investasi yang tertuang pada Perwali Surabaya No 041 Tahun 2021 yang disesuaikan dengan PP No 5 Tahun 2021 |
|
B. | TUJUAN |
Tujuan kegiatan ini adalah: 1) Meningkatkan kapasitas Sumber daya Manusia dalam pengelolaan jaringan data daninformasi; 2) Mendukung penguatan terbentuknya pusat data penanaman modal dan informasi tingkatkota; 3) Memperkuat jaringandata; 4) Memperkuat jaringaninformasi 5) Membangun kerjasama dengan para pihak/stakeholder yang berkompeten dengan data dan informasi penanaman modal. |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
Jumlah Data dan Informasi Perizinan Berbasis Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik yang Diolah, Dikaji dan Dimanfaatkan sebanyak 4 Dokumen |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
1) Persiapan kegiatan dalam bentuk rapat-rapat koordinasi persiapan kegiatan; 2) Pengumpulan data pendukung kegiatan; 3) Pelaksanaan kegiatan; 4) Evaluasi pelaksanaan kegiatan. |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
Surabaya |
|
4. | PESERTA |
Jangka waktu pelaksanaan kegiatan ini akan dilaksanakan selama kurun waktu 1 Tahun dengan target 4 dokumen Hasil Pengelolaan Data Nilai Realisasi Investasi PMA dan PMDN serta Non Investasi di Kota Surabaya |
|
5. | ANGGARAN |
151239222 |
|
6. | JADWAL ACARA |
Jumlah Dokumen Hasil Pengelolaan Data Nilai Realisasi Investasi PMA dan PMDN serta Non Investasi sebanyak 4 dokumen |
|
7. | PENUTUP |
Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagai salah satu pedoman operasional dalam melaksanakan kegiatan pendampingan penyusunan laporan kegiatan penanaman modal di Kota Surabaya |