TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Perizinan didefinisikan sebagai dokumen dan bukti legalitas yang membolehkan perbuatan hukum oleh seseorang atau sekelompok orang dalam ranah hukum administrasi Negara atas sesuatu perbuatan yang dilarang berdasarkan Peraturan Perundang-undangan. Sedangkan Perizinan Berusaha sebagaimana dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 adalahh legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya. Sedangkan risiko diartikan adalah potensi terjadinya cedera atau kerugian dari suatu bahaya atau kombinasi kemungkinan dan akibat bahaya. Bahwa Pemerintah dalam upayanya untuk secara terus menerus dan konsekuen meningkatan kemudahan dalam memulai untuk menjalankan kegiatan usaha (easy doing business) memlaui layanan perizinan, maka melalui Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 menerbitkan regulasi dalam kerangka omnibus law tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta diiringi kewajiban bagi Pemerintah Daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota guna menyesuaikan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dengan PP dimaksud yaitu melalui penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.Menindaklanjuti Peraturan Pemerintah dimaksud, Pemerintah Kota Surabaya menerbitkan Peraturan Walikota No. 41 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha, Perizinan Non Berusaha Dan Pelayanan Non Perizinan yang selanjutnya diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 52 Tahun 2023 tentang Perizinan dan Non Perizinan di Kota Surabaya. Penyelenggaraan layanan perizinan dan non perizinan sebagaimana ketentuan dilaksanakan menggunakan aplikasi online single submission (oss) terhadap layanan perizinan berusaha dan aplikasi surabaya single window (ssw) terhadap layanan non perizinan yang masih menjadi kewenangan Pemkot Surabaya secara elektronik. Melalui aplikasi system secara elektronik, diharapkan memberikan kemudahan, kecepatan, efektif dan efisien bagi masyarakat pemohon. Berkaitan dengan pemberian layanan, seluruh unsur petugas layanan dituntut untuk selalu memberikan pelayanan yang cepat, mudah, transparan, dan pasti sehingga kebutuhan masyarakat yang semakin komplek dapat diimbangi dengan memberikan pelayanan lebih baik yang dapat memberikan kepuasan kepada pemohon layanan. Kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan pada bidang Pelayanan Terpadu Satu Pintu meliputi antara lain: • Memberikan Layanan Konsultasi, Informasi dan Pengaduan • Verifikasi dan Validasi Pelayanan Perizinan Berusaha, Perizinan Non Berusaha dan Pelayanan Non Perizinan • Koordinasi dan Evaluasi Pelayanan Perizinan Berusaha, Perizinan Non Berusaha dan Pelayanan Non Perizinan • Sosialisasi dan Fasilitiasi Pelayanan Perizinan Berusaha, Perizinan Non Berusaha dan Non Perizinan untuk pelaku usaha yang mempunyai kegiatan usaha di Kota Surabaya • Workshop Pelayanan Prima • Inovasi Pelayanan Perizinan Berusaha, Perizinan Non Berusaha dan Pelayanan Non Perizinan

B. TUJUAN
 

Maksud penyusunan Kerangka Acuan Kerja pada Penyediaan Pelayanan Perizinan Berusaha melalui Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Terintegrasi secara Elektronik pada Tahun Anggaran 2024 adalah sebagai acuan, arah dan pedoman pelaksanaan kegiatan selama tahun berjalan agar sesuai dengan perencanaan dengan mempersiapkan sedini mungkin administrasi maupun teknis kegiatan dengan mempertimbangkan faktor – faktor yang mempengaruhi keberhasilan atau kendala yang menghambat sesuai dengan sumber daya yang dimiliki serta perkiraan kondisi dinamis saat waktu pelaksanaan. Oleh karena itu, agar maksud penyelenggaraan kegiatan dapat tercapai dalam rangka pelayanan prima kepada masyarakat melalui peningkatan kinerja penyelenggara pelayanan perizinan dengan melalui : 1. Penyiapan bahan penyusunan rencana program kerja dan pelaksanaan program kerja serta petunjuk teknis; 2. Koordinasi dan kerjasama baik secara internal maupun dengan lembaga dan instansi lain; 3. Orientasi yang berfokus pada regulasi pelayanan perizinan dan pelayanan non perizinan sesuai ketentuan yang berlaku; 4. Pemahaman pada kebutuhan Masyarakat akan layanan modern yang cepat, aksesibel, tranparan, mudah, pasti dan solutif; 5. Pelayanan terpadu satu pintu berdasarkan pendelegasian atau pelimpahan wewenang; 6. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan kinerja yang tertuang dalam dokumen perencanaan strategis. Penyusunan KAK dalam rangka Penyediaan Pelayanan Perizinan Berusaha melalui Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Terintegrasi secara Elektronik bertujuan agar penyelenggaraan seluruh kegiatan dapat berjalan secara efektif dan efisien berdasarkan rencana kerja yang telah dipersiapkan, sehingga dapat terwujud kepuasan Masyarakat dengan: 1. Meningkatkatnya pengetahuan, koordinasi dan kecakapan petugas pelayanan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat 2. Menumbuhkan citra dan kepercayaan yang tinggi di masyarakat dengan memberikan pelayanan yang prima 3. Meningkatkan kecepatan/respon petugas pelayanan dalam memberikan solusi pelayanan kepada masyarakat. 4. Meningkatkan sikap dan perilaku yang baik petugas pelayanan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

12000 Pelaku Usaha

D. RINCIAN KEGIATAN
 

• Memberikan Layanan Konsultasi, Informasi dan Pengaduan • Verifikasi dan Validasi Pelayanan Perizinan Berusaha, Perizinan Non Berusaha dan Pelayanan Non Perizinan • Koordinasi dan Evaluasi Pelayanan Perizinan Berusaha, Perizinan Non Berusaha dan Pelayanan Non Perizinan • Sosialisasi dan Fasilitiasi Pelayanan Perizinan Berusaha, Perizinan Non Berusaha dan Non Perizinan untuk pelaku usaha yang mempunyai kegiatan usaha di Kota Surabaya • Workshop Pelayanan Prima • Inovasi Pelayanan Perizinan Berusaha, Perizinan Non Berusaha dan Pelayanan Non Perizinan

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Surabaya

4. PESERTA
 

seluruh masyarakat pelaku usaha maupun non pelaku usaha yang mengajukan permohonan layanan perizinan dan non perizinan di Kota Surabaya

5. ANGGARAN
 

2620860314

6. JADWAL ACARA
 

Pelaksanaan kegiatan dimulai bulan Januari sampai dengan Desember Tahun 2024 dan dilaksanakan rutin setiap bulannya

7. PENUTUP
 

Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat sebagai Panduan dalam pelaksanaan Sub Kegiatan Penyediaan Pelayanan Perizinan Berusaha melalui Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Terintegrasi secara Elektronik di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Surabaya Tahun Anggaran 2024