TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Dalam rangka mewujudkan Ketentraman dan Ketertiban Umum masyarakat khususnya diwilayah Kecamatan Bulak, banyak hal yang dapat dilakukan oleh Pemerintah Kota Surabaya dalam hal ini Seksi Trantibum Kecamatan Bulak diantaranya yang bersifat Penertiban Reguler dan Penertiban Non Reguler dalam Kegiatan Koordinasi / Sinergi Dengan Perangkat Daerah yang Tugas dan Fungsinya di Bidang Penegakan Peraturan Perundang - Undangan dan / atau Kepolisian Negara Republik Indonesia yang tercantum pada Peraturan Walikota Surabaya Nomor 2 Tahun 2020 Perubahan atas Peraturan Walikota Surabaya 73 Tahun 2016 tentang Kedudukan Susunan Organisasi Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Surabaya.

B. TUJUAN
 

Terwujudnya pelaksanaan kegiatan Penanganan Konflik Sosial sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan .Sedangkan tujuan khusus adalah penertiban terhadap pelanggaran Perda yang terkait, antara lain : a. Pengamanan Penertiban Banguanan Liar b. pengamanan Unjuk rasa c. Pengamanan Konflik antara Masyarakat dengan Instansi terkait d. Koordinasi terkait konflik sosial dengan Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, dan Instansi terkait e. Meningkatkan hubungan koordinasi dengan POLRI dan TNI untuk menciptakan ketentraman, keamanan dan rasa kondusif dilingkungan masyarakat

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

- Penertiban Reguler yaitu pelanggaran terkait dengan Pelanggaran Administrasi Kependudukan untuk Masyarakat Luar Kota Surabaya, Pelanggaran Protokol Kesehatan, kebersihan lingkungan, perijionan bangunan maupun perijinan usaha - Penertiban Non Reguler yaitu pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku Tindak Asusila ( PSK ), Pedagang Kaki Lima ( PKL ), Anak Jalanan, Gelandangan Pengemis dan lain-lainnya yang sangat meresahkan masyarakat.

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Penyelenggaraan Penanganan Konflik Sosial sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan diwilayah Kecamatan Bulak : • Pelanggaran Administrasi Kependudukan Masyarakat Luar Kota Surabaya • Pelanggaran terhadap kebersihan lingkungan • Pelanggaran terhadap perijinan bangunan (IMB) • Pelanggaran terhadap perijinan usaha • Pelanggaran / Penertiban penempatan Iklan Komersil (Baliho, Spanduk, Pamflet, dll) yang tidak berijin • Pelanggar Tindak Asusila ( PSK ) • Pelanggar pedagang kaki lima ( PKL ) • Pelanggar terhadap anak jalanan ( Anjal ) • Pelanggar gelandangan, penghemis ( Gepeng, Dll )

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Lokasi Penertiban dan pemantauan wilayah di 4 (empat) Kelurahan. • Kelurahan Bulak : Jl. Kyai Tambak Deres, Jl. Moh. Noer, Jl. Bulak Rukem Timur, Jl. Bulak Cumpat Barat, Jl. Bogorami, Taman Bulak, Pasar Raharjo • Kelurahan Kedung Cowek : Jl. Kedung Cowek Suramadu, Jl. Nambangan, Jl. Raya Cumpat, Taman Suroboyo, Hutan Gudang Peluru Kedung Cowek, Terminal Kedung Cowek • Kelurahan Sukolilo Baru : Jl. Raya Sukolilo Baru, Jl. Memet S, Jl. Wiratno, dan Pintu Exit Jembatan Suroboyo , Jl. Abdul Latif, Ex. Terminal Kenjeran • Kelurahan Kenjeran : Jl. Abd. Latip, Jl. Tambak Deres, Pintuk Masuk Jembatan Suroboyo, Jl. Kejawan lor, Jl. Pantai Lama Kenjeran, Pintu Masuk THP Kenjeran, Pintu Exit Utara THP Kenjeran, dan Pantai batu – batu Kenjeran. Waktu dalan kegiatan Pantau wilayah / mubile wilayah dilaksanakan 26 (dua puluh enam ) kali setiap bulan dalam 1 (satu) Tahun Anggaran, sedangkan kegiatan Penertiban dan penindakan dilaksanakan 4 ( empat ) kali setiap bulan dalam 1 ( satu ) Tahun Anggaran 2024.

4. PESERTA
 

• Kepala Seksi Trantibum Kecamatan sejumlah 1 personil • Kepala Seksi Trantibum & Pembangunan Kelurahan sejumlah 4 personil • Projopati Kelurahan sejumlah 4 personil • Anggota Satpol PP Kecamatan Bulak sejumlah 25 personil ( Laki-laki ) • Anggota Satpol PP Kecamatan Bulak sejumlah 1 personil ( Perempuan ) • Anggota Satpol PP masing - masing Kelurahan se-Kec. Bulak ( ± 20 org )

5. ANGGARAN
 

Rp. 2.861.600,- (Dua Juta Depalan Ratus Enam Puluh Satu Enam Ratus Rupiah )

6. JADWAL ACARA
 

Shift I Pukul 06.00 – 18.00 Penertiban Pedagang Kaki Lima, Anak jalanan, Gelandangan, Pengemis dan IMB bersama jajaran samping Koramil, Polsek Kenjeran / Bulak Shift II Pukul 18.00 – 06.00 Yustisi KTP, Cipta Kondisi Rawan Kecelakaan dan Krimnalitas, Tindak Asusila dan Pengamanan Aset Jembatan Suroboyo, Taman Suroboyo, Taman Bulak, JLLT Kedung Cowek bersama jajaran samping Koramil, Polsek Kenjeran / Bulak.

7. PENUTUP
 

Demikian Kerangka Acuan Kerja dibuat untuk progres Kegiatan Penanganan Konflik Sosial Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan di Kecamatan Bulak.