A. | LATAR BELAKANG |
*Pertimbangan peraturan 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata CaraEvaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka enengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah; 2. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun 2020 Tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemuthakiran Klasifikasi, Kodefikasi Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah *Pertimbangan tugas dan fungsi 1) Peraturan Walikota Nomor 112 tahun 2022 tentang PEMBENTUKAN DAN PEMBINAAN RUKUN TETANGGA, RUKUN WARGA DAN LEMBAGA PERMBERDAYAAN MASYARAKAT KELURAHAN 2) Peraturan Walikota Surabaya Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan Dan Kelurahan Kota Surabaya *Pertimbangan teknis 1) Adanya pelimpahan kewenangan 2) Sesuai kebutuhan masyarakat |
|
B. | TUJUAN |
Pelaksanaan Pelayanan kepada Masyarakat di Wilayah Kecamatan meningkat dan lebih efektif |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
Persentase data terverifikasi yang dibutuhkan Perangkat Daerah Persentase jenis pelayanan yang dinilai baik oleh masyarakat |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
Pemberian iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan iuran Jaminan Kematian kepada Lembaga Kemasyarakatan di Wilayah Kecamatan Bulak sebanyak 158 orang dari unsur LPMK/RW/RT dalam membantu program Pemerintah Kota Surabaya |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
Wilayah Kecamatan Bulak |
|
4. | PESERTA |
Ketua LPMK, RW dan RT Kecamatan Bulak |
|
5. | ANGGARAN |
Rp. 30.507.317,- |
|
6. | JADWAL ACARA |
12 Bulan Dalam setahun |
|
7. | PENUTUP |
Demikian GAP GBS TOR dibuat untuk Sub kegiatan Peningkatan Efektifitas Pelaksanaan Pelayanan kepada Masyarakat di Wilayah Kecamatan |