TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menegah dan Perdagangan Kota Surabaya yang beralamat di Gedung Siola Lantai 3, Jl. Tunjungan No. 1-3 Surabaya terdiri dari 4 (empat) bidang dan 1 (satu) UPTD. Pada Bidang Koperasi terdapat Program Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi, Kegiatan Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi yang Keanggotaannya dalam Daerah Kabupaten/Kota, Sub Kegiatan Pemberdayaan Peningkatan Produktivitas, Nilai Tambah, Akses Pasar, Akses Pembiayaan, Penguatan Kelembagaan, Penataan Manajemen, Standarisasi, dan Restrukturisasi Usaha Koperasi Kewenangan Kabupaten/Kota dengan Tujuan Sub Kegiatan Koperasi yang mengikuti bimtek pengembangan unit usaha dengan Sasaran Sub Kegiatan adalah Koperasi. Materi pokok yang diberikan adalah Membangun Bisnis Melalui Koperasi (Jaringan Usaha Koperasi sebagai Strategi). Rencana anggaran tahun 2023 akan memfasilitasi 83 Koperasi sesuai perencanaan tahunan. Target sd tahun 2026 adalah 83 Koperasi setiap tahunnya. Penyusunan anggaran yang responsive gender juga dipengaruhi oleh sebab kesenjangan di internal PD (budaya dan kapasitas organisasi) yang menyebabkan terjadinya isu gender. Sebab kesenjangan internal tersebut antara lain : - Pimpinan yang berwawasan gender masih relatif sedikit - Sarana dan Prasarana yang belum sepenuhnya mendukung upaya pengurangan gender gap - Budaya organisasi yang masih menganggap bahwa yang aktif dalam kepengurusan koperasi adalah laki-laki Sedangkan sebab kesenjangan di eksternal PD pada proses pelaksanaan program dan kegiatan/subkegiatan antara lain : - Adanya anggapan dari koperasi bahwa usaha koperasi cukup berjalan apa adanya dan bisa menghasilkan SHU untuk dibagikan kepada anggota - Pemahaman tentang aturan perkoperasian masih kurang - Kesibukan pengurus pengawas sehingga sulit untuk mengikuti bimtek Sub Kegiatan Pemberdayaan Peningkatan Produktivitas, Nilai Tambah, Akses Pasar, Akses Pembiayaan, Penguatan Kelembagaan, Penataan Manajemen, Standarisasi, dan Restrukturisasi Usaha Koperasi Kewenangan Kabupaten/Kota yang responsif gender berdasarkan: - Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Bab III Tentang Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha Bagian Kelima Tentang Penyederhanaan Persyaratan Investasi Pada Sektor Tertentu Paragraf 2 Tentang Penanaman Modal Pasal 13 ayat (2) yang menyatakan bahwa "Perlindungan dan pemberdayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pembinaan dan pengembangan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah melalui: a. program kemitraan; b. pelatihan sumber daya manusia; c. peningkatan daya saing; d. pemberian dorongan inovasi dan perluasan pasar; e. akses pembiayaan; dan f. penyebaran informasi yang seluas-luasnya. - Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender. - Peraturan Walikota tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pengarusutamaan Gender. - Peraturan Walikota Surabaya Nomor 83 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan Kota Surabaya

B. TUJUAN
 

Sub Kegiatan Pemberdayaan Peningkatan Produktivitas, Nilai Tambah, Akses Pasar, Akses Pembiayaan, Penguatan Kelembagaan, Penataan Manajemen, Standarisasi, dan Restrukturisasi Usaha Koperasi Kewenangan Kabupaten/Kota bertujuan meningkatkan pengetahuan dan pemahaman pengurus/ pengawas koperasi tentang tata kelola usaha koperasi, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Sub Kegiatan Pemberdayaan Peningkatan Produktivitas, Nilai Tambah, Akses Pasar, Akses Pembiayaan, Penguatan Kelembagaan, Penataan Manajemen, Standarisasi, dan Restrukturisasi Usaha Koperasi Kewenangan Kabupaten/Kota dilaksanakan dengan target 83 koperasi

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Sub Kegiatan Pemberdayaan Peningkatan Produktivitas, Nilai Tambah, Akses Pasar, Akses Pembiayaan, Penguatan Kelembagaan, Penataan Manajemen, Standarisasi, dan Restrukturisasi Usaha Koperasi Kewenangan Kabupaten/Kota dilakukan dengan cara: 1. Melakukan identifikasi dan klasifikasi hasil pengawasan, data ODS Tahun 2022 dan koperasi yang telah ber RAT Tahun 2022 sebagai sasaran kegiatan, menetapkan Narasumebr, materi 2. Melaksanakan pelatihan bagi pengurus/ pengawas koperasi 3. Melakukan pendampingan kepada koperasi binaan 4. Pelaporan dan Evaluasi

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Kegiatan dilaksanakan di gedung milik Pemerintah Kota Surabaya, yaitu gedung Balai Pemuda Jl. Gubernur Suryo No. 15 Surabaya dan Convention Hall Siola Lantai 4 Jl. Tunjungan No. 1-3 Surabaya pada bulan Mei 2023

4. PESERTA
 

83 koperasi

5. ANGGARAN
 

Rp 393.865.153

6. JADWAL ACARA
 

1. Melakukan identifikasi dan klasifikasi hasil pengawasan, data ODS Tahun 2022 dan koperasi yang telah ber RAT Tahun 2022 pada bulan januari s.d maret 2023 2. Menentukan Narasumber pada bulan Februari s.d Maret 2023 3. Pelaksanaan Kegiatan pada bulan Mei 2023 4. Membuat Laporan dan Evaluasi Kegiatan pada bulan September 2023

7. PENUTUP
 

Demikian Term of Reference (TOR) disusun untuk menjadi panduan pelaksanaan Sub Kegiatan Pemberdayaan Peningkatan Produktivitas, Nilai Tambah, Akses Pasar, Akses Pembiayaan, Penguatan Kelembagaan, Penataan Manajemen, Standarisasi, dan Restrukturisasi Usaha Koperasi Kewenangan Kabupaten/Kota pada Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan Kota Surabaya tahun anggaran 2023.