TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Berdasarkan *Pertimbangan peraturan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. *Pertimbangan tugas dan fungsi 1) Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya; 2) Peraturan Walikota Surabaya Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan Dan Kelurahan Kota Surabaya *Pertimbangan teknis Pemenuhan kebutuhan administrasi kependudukan warga masyarakat di wilayah Kecamatan Bulak

B. TUJUAN
 

Terselesaikannya pelayanan kepada masyarakat terkait administrasi kependudukan dan non perizinan

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Mempermudah pelayanan kepada warga

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Sarana dan Prasarana dalam proses Kepengurusan Kependudukan

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Tempat : Wilayah Kecamatan Bulak Waktu : Januari s/d Desember 2024

4. PESERTA
 

Semua Masyarakat se Kecamatan Bulak

5. ANGGARAN
 

Rp. 3.396.600,-

6. JADWAL ACARA
 

Waktu Pelaksanaan di lakukan selama 1 Tahun Kalender hari Kerja

7. PENUTUP
 

Demikian Kerangka acuan ini di buat sebagai dasar pelaksanaan kegiatan sekaligus progres keberlanjutan kegiatan Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang terkait dengan Nonperizinan