A. | LATAR BELAKANG |
Berdasarkan *Pertimbangan peraturan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. *Pertimbangan tugas dan fungsi 1) Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya; 2) Peraturan Walikota Surabaya Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan Dan Kelurahan Kota Surabaya *Pertimbangan teknis Pemenuhan kebutuhan administrasi kependudukan warga masyarakat di wilayah Kecamatan Bulak |
|
B. | TUJUAN |
Terselesaikannya pelayanan kepada masyarakat terkait administrasi kependudukan dan non perizinan |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
Mempermudah pelayanan kepada warga |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
Sarana dan Prasarana dalam proses Kepengurusan Kependudukan |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
Tempat : Wilayah Kecamatan Bulak Waktu : Januari s/d Desember 2024 |
|
4. | PESERTA |
Semua Masyarakat se Kecamatan Bulak |
|
5. | ANGGARAN |
Rp. 3.396.600,- |
|
6. | JADWAL ACARA |
Waktu Pelaksanaan di lakukan selama 1 Tahun Kalender hari Kerja |
|
7. | PENUTUP |
Demikian Kerangka acuan ini di buat sebagai dasar pelaksanaan kegiatan sekaligus progres keberlanjutan kegiatan Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang terkait dengan Nonperizinan |