TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Pertimbangan peraturan Pengelolaan data kemiskinan Kota Surabaya dilaksanakan dengan sinkronisasi data Keluarga Miskin, PMKS, dan DTKS. Dasar pelaksanaan Sub Kegiatan Pengelolaan Data Fakir Miskin Cakupan Daerah Kabupaten/Kota sebagai berikut: 1. Pertimbangan peraturan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967); 2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5235); 3. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2012 tentang Kesejahteraan Sosial; 4. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 75 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Sosial Kota Surabaya; 5. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 106 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pengumpulan, Pengolahan, dan Pemanfaatan Data Keluarga Miskin sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 117 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 106 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pengumpulan, Pengolahan, dan Pemanfaatan Data Keluarga Miskin.

B. TUJUAN
 

Tujuan pelaksanaan Sub Kegiatan Pengelolaan Data Fakir Miskin Cakupan Daerah Kabupaten/Kota adalah untuk menetapkan data penerima intervensi agar dalam pelaksanaannya tepat sasaran.

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Laporan pemutakhiran dan pengelolaan data

D. RINCIAN KEGIATAN
 

- Melakukan Pendataan dan Pemutakhiran data Keluarga Miskin - Melaksanakan pengolahan data Keluarga Miskin, termasuk sinkronisasi data Keluarga Miskin, PMKS, dan DTKS - Melakukan proses checking data keluarga miskin yang belum mendapat intervensi

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Lokasi pelaksanaan Sub Kegiatan Pengelolaan Data Fakir Miskin Cakupan Daerah Kabupaten/Kota berada di Kota Surabaya.

4. PESERTA
 

6 orang terdiri dari 4 laki-laki dan 2 perempuan

5. ANGGARAN
 

576.918.171

6. JADWAL ACARA
 

Waktu Pelaksanaan Peningkatan kualitas pelayanan, sarana dan prasarana rehabilitasi kesejahteraan ini dilakukan mulai tanggal 1 Januari s.d. 31 Desember 2024 dengan total selama 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari kalender

7. PENUTUP
 

Demikian Terms Of Refrence (TOR) ini dibuat dan dapat digunakan sebagaimana mestinya.