A. | LATAR BELAKANG |
• Pertimbangan peraturan Kemiskinan Kota Surabaya dilakukan pendataan dan pemutakhiran data untuk mengidentifikasi Data Keluarga Miskin. Dasar pelaksanaan Sub Kegiatan Pendataan Fakir Miskin Cakupan Daerah Kabupaten/Kota ini sebagai berikut: 1. Pertimbangan peraturan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967); 2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5235); 3. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2012 tentang Kesejahteraan Sosial; 4. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 75 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Sosial Kota Surabaya; 5. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 106 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pengumpulan, Pengolahan, dan Pemanfaatan Data Keluarga Miskin sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 117 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 106 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pengumpulan, Pengolahan, dan Pemanfaatan Data Keluarga Miskin. |
|
B. | TUJUAN |
Diperoleh data keluarga miskin yang di identifikasi dan diverifikasi dengan menggunakan variabel standar yang sudah ditentukan |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
Laporan pemutakhiran data |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
Melakukan Pendataan dan Pemutakhiran data Keluarga Miskin dan Pemerlu pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) di 31 Kecamatan se Kota Surabaya. Hasil pemutakhiran dan pengumpulan data yang telah diperoleh dari hasil musyawarah kelurahan, selanjutnya akan dilakukan pendaftaran ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
Lokasi pelaksanaan Sub Kegiatan Pengelolaan Data Fakir Miskin Cakupan Daerah Kabupaten/Kota berada di Kota Surabaya. |
|
4. | PESERTA |
Jumlah Surveyor: Laki-laki 40; Perempuan 37 |
|
5. | ANGGARAN |
Rp 4.017.010.580,- |
|
6. | JADWAL ACARA |
Waktu Pelaksanaan Peningkatan kualitas pelayanan, sarana dan prasarana rehabilitasi kesejahteraan ini dilakukan mulai tanggal 1 Januari s.d. 31 Desember 2024 dengan total selama 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari kalender |
|
7. | PENUTUP |
Demikian Terms Of Refrence (TOR) ini dibuat dan dapat digunakan sebagaimana mestinya. |