TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan amanah dalam Peraturan Walikota Surabaya Nomor 75 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Sosial bahwa pada Pasal 8 disebutkan bahwa salah satu tugas dan fungsi dari Bidang Pemberdayaan Sosial adalah Pelaksanaan Pengembangan, Pembinaan dan Pendayagunaan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) Perseorangan dan sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun 2020 tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah serta Keputusan Walikota Surabaya Nomor : 188.45/273/436.1.2/2021 tentang Nomenklatur dan Tugas Sub Koordinator pada Dinas Sosial Kota Surabaya. Sub Kegiatan Peningkatan Kemampuan Potensi Pekerja Sosial Masyarakat Kewenangan Kabupaten/Kota bertujuan melaksanakan pembinaan dan pemberdayaan terhadap pilar-pilar (relawan) Dinas Sosial sehingga meningkatnya komptensi Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) dalam keterlibatan penanganan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) di Kota Surabaya.

B. TUJUAN
 

Maksud dan tujuan pelaksanaan sub kegiatan Peningkatan Kemampuan Potensi Pekerja Sosial Masyarakay Kewenangan Kabupaten/Kota a. Penguatan kapasitas Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) dengan meningkatkan profesionalisme dan kinerja pilar-pilar (relawan) Dinas Sosial; b. Terwujudnya sinergi, koordinasi, dan keterpaduan dalam pelaksanaan tugas, fungsi, dan peran Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) melalui jejaring kerja dengan pilar partisipan lainnya; c. Terjaring dan terjalinnya komunikasi dan informasi di antara Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS).

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

1. Jumlah PPKS yang diberdayakan 2. Presentasi PPKS yang ditangani

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Nama Kegiatan : Pengembangan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial Daerah Kabupaten/Kota Kode Kegiatan : 1.06.02.2.03 Nama Sub Kegiatan : Peningkatan Kemampuan Potensi Pekerja Sosial Masyarakay Kewenangan Kabupaten/Kota Kode Sub Kegiatan : 1.06.02.2.03.0001 Lokasi : Dinas Sosial Kota Surabaya Sumber Dana : Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surabaya Tahun Anggaran : 2024 Pejabat Pembuat Komitmen : Hilda Fairuz Rochmi, S.Sos.

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Pelaksanaan kegiatan dilaksanakan di Kantor Dinas Sosial Kota Surabaya Jl. Arif Rahman Hakim No. 131-133 Surabaya, di 31 Kecamatan yang meliputi 153 Kelurahan di Kota Surabaya, serta gedung milik Pemerintah Kota Surabaya.

4. PESERTA
 

Jumlah PSKS/Relawan Sosial : 1469 orang; - Jumlah PSKS/ Relawan Sosial : Laki-laki 309 Orang , Perempuan 1158 Orang; - Data Jumlah tersebut terdiri dari : 1. TKSK 31 Orang 2. Tagana 59 Orang 3. Pendamping Rehabilitasi Sosial 24 Orang 4. PSM 1241 Orang 5. Wanita Pemimpin Kesejahteraan Sosial 112 Orang

5. ANGGARAN
 

Rp. 4.097.622.915 (empat milyar sembilan puluh tujuh juta enam ratus dua puluh dua ribu sembilan ratus lima belas rupiah)

6. JADWAL ACARA
 

a. Waktu Pelaksanaan Waktu pelaksanaan sub kegiatan Peningkatan Kemampuan Potensi Pekerja Sosial Masyarakat Kewenangan Kabupaten/Kota adalah 1 tahun anggaran b. Jadwal Pelaksanaan Kegiatan Pelaksanaan kegiatan dimulai bulan tanggal 1 Januari s.d 31 Desember 2024 dengan total selama 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari kalender c. Tahapan Pelaksanaan Kegiatan - Perencanaan Kegiatan - Pelaksanaan Kegiatan - Pelaporan Kegiatan

7. PENUTUP
 

Demikian Terms Of Refrence (TOR) ini dibuat dan dapat digunakan sebagaimana mestinya.