A. | LATAR BELAKANG |
Pertimbangan peraturan Peraturan Walikota Nomor 03 Tahun 2013 Tentang Organisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas Lingkungan Pondok Sosial Keputih Pada Dinas Sosial Kota Surabaya, Peraturan Walikota Nomor 22 Tahun 2013 Tentang Standar Operasional Prosedur Palayanan Kesejahteraan Sosial Di Unit Pelaksana Teknis Dinas Lingkungan Pondok Sosial Keputih Pada Dinas Sosial Kota Surabaya, Peraturan Walikota Nomor 36 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 22 Tahun 2013 Tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Kesejahteraan Sosial DI Unit Pelaksana Teknis Dinas Lingkungan Pondok Sosial Keputih Pada Dinas Sosial Kota Surabaya, Peraturan Walikota Nomor 118 Tahun 2021 Tentang Pembentukan Dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas Lingkungan Pondok Sosial Keputih Pada Dinas Sosial Kota Surabaya, maka dibutuhkan fasilitas baik berupa sarana dan prasarana maupun penyediaan kebutuhan sehari-hari bagi para penghuni di lingkungan UPTD yang merupakan lanjut usia terlantar, anak dengan kedisabilitasan dan anak jalanan. Penyediaan fasilitas yang dimaksud diatas, dituangkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran pada Tahun Anggaran 2022 dengan nama Kegiatan Pemberian Bimbingan Fisik, Mental, Spiritual, dan Sosial; |
|
B. | TUJUAN |
Meningkatkan Kualitas Kebutuhan dasar |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
Output 1: • Kondisi klien ODGJ yang semakin membaik / sembuh sosial • Klien yang sudah diketahui daerah asalnya Output 2: • Klien bisa mendapatkan keterampilan serta kemampuan untuk bekal saat keluar dari UPTD Liponsos Keputih • Memberikan wadah untuk mengembangkan potensi hasil pelatihan guna untuk bisa berkarya dan kembali ke masyarakat. |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
Rehabilitasi Sosial Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Lainnya Bukan Korban HIV/AIDS dan NAPZA |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
UPTD Lingkungan Pondok Sosial Keputih, Jl Keputih tegal No.32 Surabaya |
|
4. | PESERTA |
Gelandangan, Psikotik, dan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial hasil razia petugas |
|
5. | ANGGARAN |
6581943109 |
|
6. | JADWAL ACARA |
Waktu Pelaksanaan Peningkatan kualitas pelayanan, sarana dan prasarana rehabilitasi kesejahteraan ini dilakukan mulai tanggal 1 Januari s.d. 31 Desember 2024 dengan total selama 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari kalender |
|
7. | PENUTUP |
Demikian Terms Of Refrence (TOR) ini dibuat dan dapat digunakan sebagaimana mestinya. |