TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Pertimbangan peraturan Sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak dan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia dengan memerhatikan Peraturan Walikota Nomor 75 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Sosial Kota Surabaya, Peraturan Walikota Nomor 119 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas Kampung Anak Negeri pada Dinas Sosial Kota Surabaya. ● Pertimbangan lainnya Ketiadaan perlindungan bagi anak-anak bermasalah sosial dan berkebutuhan khusus menyebabkan risiko menghadapi berbagai ancaman cukup besar. Begitu pula dengan rendahnya akses terhadap pelayanan kesehatan membuatnya semakin rentan pada berbagai ancaman penyakit, baik fisik maupun psikis. Keluarga yang semestinya diharapkan dapat menjadi tempat pemenuhan kebutuhan dasar dan penanaman nilai-nilai positif serta tempat pembentukan karakter, justru menjadi muara permasalahan mulai dari kesulitan ekonomi keluarga, ketidakharmonisan rumah tangga sampai masalah khusus yang menyangkut hubungan anak dan orang tua yang mengakibatkan kehidupan bebas di jalanan memberikan alternatif dibandingkan dengan bersama-sama keluarganya yang serba penuh masalah.

B. TUJUAN
 

Meningkatkan Kualitas Kebutuhan dasar

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Output 1: - Disarankan merekrut lebih banyak laki-laki untuk merawat disabilitas Laki-laki - Disarankan merekrut laki-laki untuk tenaga pendamping bagi anak terlantar, anak jalanan Output 2: - Anak Terlantar dan Disabilitas penghuni UPTD - Pelaksanaan Kegiatan terkait pelatihan kepada penghuni UPTD lainnya

D. RINCIAN KEGIATAN
 

a. Rehabilitasi Sosial Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) anak jalanan, anak terlantar dan penyandang disabilitas b. Peningkatan kapasitas dan pembinaan anak jalanan, anak terlantar dan penyandang disabilitas

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

UPTD Kampung Anak Negeri 1. Jl. Villa Kalijudan Indah XV Kav. 2-4 Surabaya2. Jl. Wonorejo Timur No. 130 Surabaya 3. Rumah Anak Prestasi Jl. Nginden Semolo No. 23 Surabaya 4. Rumah Anak Prestasi Sonokwijenan Jl. Sono Indah VII No. 10 Surabaya 5. Rumah Anak Prestasi Kedung Cowek Jl. Mochammad Noer 1 Surabaya

4. PESERTA
 

- Anak Jalanan dan anak terlantar - Penyandang disabilitas terlantar

5. ANGGARAN
 

Rp. 5.132.354784,-

6. JADWAL ACARA
 

Waktu Pelaksanaan Peningkatan kualitas pelayanan, sarana dan prasarana rehabilitasi kesejahteraan ini dilakukan mulai tanggal 1 Januari s.d. 31 Desember 2024 dengan total selama 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari kalender

7. PENUTUP
 

Demikian Terms Of Refrence (TOR) ini dibuat dan dapat digunakan sebagaimana mestinya.