TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Koperasi Simpan Pinjam/Unit Simpan Pinjam Koperasi (KSP/USP) atau Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) /Unit Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (USPPS) yang wilayah keanggotaannya hanya di daerah Kota Surabaya yang akan melaksanakan kegiatan usaha simpan pinjam, wajib memperoleh izin usaha.  Pertimbangan dalam pelaksanaan kegiatan ini, 1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah daerah sebagaimana telah beberapan kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja 3. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi 4. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, 5. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Mikro dan Menengah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perizinan Usaha Simpan Pinjam Koperasi 6. Keputusan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Usaha Simpan Pinjam Sektor Koperasi 7. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 41 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha, Perizinan Non Berusaha dan Pelayanan Non Perizinan.  Pertimbangan tugas dan fungsi 1. Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perda Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya 2. Perwali Surabaya No. 83 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan Kota Surabaya  Pertimbangan Peraturan Penganggaran yang responsif gender 1. Peraturan Daerah 4 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender 2. Peraturan Walikota Surabaya tentang Pelaksanaan Peraturan daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 Pengarusutamaan Gender Penyusunan anggaran yang responsive gender di pengaruhi oleh sebab kesenjangan di internal PD (budaya dan kapasitas organisasi) yang menyebabkan terjadinya isu gender. Sebab kesenjangan internal tersebut antara lain : - SDM yang berwawasan gender cukup terbatas - Sarana & Prasarana yang ada masih kesulitan dimengerti/diakses oleh sebagian koperasi - Budaya organisasi yang lebih memilih tidak perlu memiliki izin usaha, yang terpenting unit usahanya dapat berjalan Sedangkan sebab kesenjangan di eksternal PD pada proses pelaksanaan program dan kegiatan/sub kegiatan antara lain : - Adanya anggapan dari koperasi bahwa koperasi cukup berjalan apa adanya sudah memiliki profit - Pemahaman tentang kompetensi koperasi masih kurang - Pemahaman tentang peraturan bahwa koperasi yang menjalankan Usaha Simpan Pinjam harus memiliki Izin Usaha Simpan Pinjam masih kurang  Pertimbangan Teknis Peraturan walikota Nomor 071 Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Perangkat daerah (Renja-PD) Kota Surabaya Tahun 2023

B. TUJUAN
 

Penerbitan Izin Usaha Simpan Pinjam untuk Koperasi dengan Wilayah Keanggotaan dalam Daerah Kabupaten/Kota dengan Kegiatan Fasilitasi Pemenuhan Izin Usaha Simpan Pinjam dan Pembukaan Kantor Cabang, Cabang Pembantu dan Kantor Kas Koperasi Simpan Pinjam untuk Koperasi dengan Wilayah Keanggotaan dalam Daerah Kabupaten/Kota dengan maksud untuk memberikan pembekalan bagi pengurus koperasi tentang langkah awal yang harus dipersiapkan untuk memperoleh Surat Izin Usaha Simpan Pinjam Koperasi dalam mewujudkan pelaksanaan usaha simpan pinjam. Berdasarkan uraian diatas, maka tujuan Kegiatan Fasilitasi Pemenuhan Izin Usaha Simpan Pinjam dan Pembukaan Kantor Cabang, Cabang Pembantu dan Kantor Kas Koperasi Simpan Pinjam untuk Koperasi dengan Wilayah Keanggotaan dalam Daerah Kabupaten/Kota, untuk meningkatkan pengetahuan dan memahami langkah awal yang harus dipersiapkan untuk Pemenuhan kelengkapan persyaratan kelembagaan koperasi dalam melaksanakan usaha simpan pinjam sesuai dengan prinsip dan nilai dasar koperasi serta ketentuan yang berlaku.

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Keluaran dan hasil sebagai tolak ukur kinerja sub kegiatan ini adalah Jumlah Dokumen persyaratan izin usaha simpan pinjam koperasi melalui Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik sebanyak 30 Dokumen. Adapun Dokumen Rekomendasi Pemenuhan Komitmen adalah Berita Acara Pemeriksaan atas pemenuhan komitmen pelaku usaha.

D. RINCIAN KEGIATAN
 

kegiatan Pendampingan syarat pengajuan izin usaha simpan pinjam koperasi, dengan menerapkan pola pendampingan materi persyaratan izin usaha simpan pinjam kepada koperasi yang dilakukan pada saat survey lapangan yang merupakan rangkaian dari proses permohonan izin usaha simpan pinjam melalui Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, selanjutnya hasil pendampingan yang telah dilakukan akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan untuk penerbitan Izin Usaha Simpan Pinjam Koperasi Sasaran Kegiatan Fasilitasi Pemenuhan Izin Usaha Simpan Pinjam dan Pembukaan Kantor Cabang, Cabang Pembantu dan Kantor Kas Koperasi Simpan Pinjam untuk Koperasi dengan Wilayah Keanggotaan dalam Daerah Kabupaten/Kota ini adalah 30 (tigapuluh) Koperasi yaitu : 1. Koperasi yang sudah melaksanakan RAT Tahun 2022 2. Koperasi yang memiliki usaha simpan pinjam maupun unit simpan pinjam 3. Koperasi yang mengajukan permohonan izin usaha simpan pinjam, berdasarkan Keputusan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Usaha Simpan Pinjam Sektor Koperasi malalu portal http:// OSS.go.id

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Lokasi kegiatan ini dilaksanakan secara mandiri oleh Gerakan Koperasi yang mengajukan permohonan izin usaha simpan pinjam wilayah keanggotaan Kota Surabaya melalui Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik dengan portal http:// OSS.go.id.

4. PESERTA
 

30 (tigapuluh) Koperasi

5. ANGGARAN
 

Sumber dana sepenuhnya dibebankan pada APBD Kota Surabaya sesuai Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2022 (DPA - SKPD) dengan kode Kegiatan 2.17.02.2.01.01. APBD Kota Surabaya Tahun Anggaran 2023 dengan alokasi pagu sebesar Rp. 436.636.402 (Empat Ratus Tiga Puluh Enam Juta Enam Ratus Tiga Puluh Enam Ribu Empat Ratus Dua Rupiah)

6. JADWAL ACARA
 

1. Perencanaan Kegiatan (Identifikasi dan verifikasi target sasaran pembinaan) KSP/USP, KSPPS/USPPS pada bulan Januari 2023 2. Pelaksanaan Kegiatan a. Monitoring dan evaluasi hasil pengawasan koperasi pada bulan Februari s.d November 2023 b. Melaksanakan Pendampingan persyaratan IUSP di lokasi usaha pada bulan Februari s.d November 2023 3. Membuat laporan dan Evaluasi kegiatan pada bulan Desember 2023

7. PENUTUP
 

Demikian Term of Reference (TOR) kegiatan Fasilitasi Pemenuhan Izin Usaha Simpan Pinjam Dan Pembukaan Kantor Cabang, Cabang Pembantu Dan Kantor Kas Koperasi Simpan Pinjam Untuk Koperasi, yang Wilayah Keanggotaannya dalam Daerah Kabupaten/ Kota dibuat sebagai acuan pembangunan perangkat daerah yang responsive gender.