A. | LATAR BELAKANG |
Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2012 Pasal 3 huruf c tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial bertujuan untuk meningkatkan ketahanan sosial masyarakat dalam mencegah dan menangani masalah kesejahteraan sosial, Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2016 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 10) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2021 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 3). Dari Tahun ke tahun tingkat pengajuan permohonan pelayanan Ambulance gratis ada kecenderungan naik, sehingga dirasa perlu untuk memberikan jasa pelayanan dan bantuan untuk warga Kota Surabaya terutama yang tidak mampu (Masyarakat Berpenghasilan Rendah) guna mendapatkan akses pelayanan kesehatan dalam keadaan darurat dan keperluan pengantaran jenazah. |
|
B. | TUJUAN |
Memberikan jasa pelayanan mobil ambulance secara gratis secara cepat dan tepat sesuai kebutuhan |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
Jumlah fasilitasi layanan kedaruratan |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
- Intervensi langsung kepada warga Kota Surabaya yang memerlukan pelayanan ambulance - Laporan langsung ke kantor Dinas Sosial Kota Surabaya - Laporan melalui pelayanan panggilan (ccroom) |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
Kota Surabaya |
|
4. | PESERTA |
Seluruh masyarakat yang berdomisili di Kota Surabaya |
|
5. | ANGGARAN |
2820881361 |
|
6. | JADWAL ACARA |
Waktu Pelaksanaan Peningkatan kualitas pelayanan, sarana dan prasarana rehabilitasi kesejahteraan ini dilakukan mulai tanggal 1 Januari s.d. 31 Desember 2024 dengan total selama 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari kalender |
|
7. | PENUTUP |
Demikian Terms Of Refrence (TOR) ini dibuat dan dapat digunakan sebagaimana mestinya. |