A. | LATAR BELAKANG |
1. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun 2020 tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah; 2. Keputusan Walikota Surabaya Nomor : 188.45/273/436.1.2/2021 tentang Nomenklatur dan Tugas Sub Koordinator pada Dinas Sosial Kota Surabaya; 3. Peraturan Walikota Nomor 75 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Sosial Kota Surabaya; 4. Peraturan Menteri Sosial Nomor 184 Tahun 2011 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial; 5. Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2019 tentang Karang Taruna. |
|
B. | TUJUAN |
Meningkatkan rasa pengabdian rasa tanggung jawab, kesungguhan, dan kegairahan bekerja dalam melaksanakan tugasnya. Serta pembuatan manajemen dan pemberdayaan organisasi. |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
1. Jumlah PSKS Kelembagaan dan lembaga Kepahlawanan yang dibina 2. Jumlah peserta pembinaan pemberdayaan PSKS Kelembagaan |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
Nama Kegiatan :Pengembangan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial Daerah Kabupaten/Kota Kode Kegiatan :1.06.02.2.03 Nama Sub Kegiatan :Peningkatan Kemampuan Potensi Pekerja Sosial Masyarakay Kewenangan Kabupaten/Kota Lokasi : Dinas Sosial Kota Surabaya Sumber Dana: Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surabaya Tahun Anggaran: 2024 Pejabat Pembuat Komitmen: Hilda Fairuz Rochmi, S.Sos. |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
Pelaksanaan kegiatan dilaksanakan di Kantor Dinas Sosial Kota Surabaya Jl. Arif Rahman Hakim No. 131-133 Surabaya, di 31 Kecamatan yang meliputi 153 Kelurahan di Kota Surabaya, serta gedung milik Pemerintah Kota Surabaya. |
|
4. | PESERTA |
Data Jumlah tersebut terdiri dari : 1. Karang Taruna 1348 Orang 2. LKS 267 Orang |
|
5. | ANGGARAN |
772931635 |
|
6. | JADWAL ACARA |
Waktu pelaksanaan kegiatan dilakukan mulai tanggal 1 Januari s.d. 31 Desember 2024 dengan total selama 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari kalender. |
|
7. | PENUTUP |
Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat dan dapat digunakan sebagaimana mestinya. |