TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

1. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun 2020 tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah; 2. Keputusan Walikota Surabaya Nomor : 188.45/273/436.1.2/2021 tentang Nomenklatur dan Tugas Sub Koordinator pada Dinas Sosial Kota Surabaya; 3. Peraturan Walikota Nomor 75 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Sosial Kota Surabaya; 4. Peraturan Menteri Sosial Nomor 184 Tahun 2011 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial; 5. Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2019 tentang Karang Taruna.

B. TUJUAN
 

Meningkatkan rasa pengabdian rasa tanggung jawab, kesungguhan, dan kegairahan bekerja dalam melaksanakan tugasnya. Serta pembuatan manajemen dan pemberdayaan organisasi.

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

1. Jumlah PSKS Kelembagaan dan lembaga Kepahlawanan yang dibina 2. Jumlah peserta pembinaan pemberdayaan PSKS Kelembagaan

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Nama Kegiatan :Pengembangan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial Daerah Kabupaten/Kota Kode Kegiatan :1.06.02.2.03 Nama Sub Kegiatan :Peningkatan Kemampuan Potensi Pekerja Sosial Masyarakay Kewenangan Kabupaten/Kota Lokasi : Dinas Sosial Kota Surabaya Sumber Dana: Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surabaya Tahun Anggaran: 2024 Pejabat Pembuat Komitmen: Hilda Fairuz Rochmi, S.Sos.

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Pelaksanaan kegiatan dilaksanakan di Kantor Dinas Sosial Kota Surabaya Jl. Arif Rahman Hakim No. 131-133 Surabaya, di 31 Kecamatan yang meliputi 153 Kelurahan di Kota Surabaya, serta gedung milik Pemerintah Kota Surabaya.

4. PESERTA
 

Data Jumlah tersebut terdiri dari : 1. Karang Taruna 1348 Orang 2. LKS 267 Orang

5. ANGGARAN
 

772931635

6. JADWAL ACARA
 

Waktu pelaksanaan kegiatan dilakukan mulai tanggal 1 Januari s.d. 31 Desember 2024 dengan total selama 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari kalender.

7. PENUTUP
 

Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat dan dapat digunakan sebagaimana mestinya.