TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Penyakit kusta masih merupakan masalah kesehatan yang sampai saat ini masih ditakuti oleh masyarakat, keluarga dan termasuk petugas kesehatan sendiri. Hal ini disebabkan masih kurangnya pemahaman dan kepercayaan yang keliru terhadap penyakit kusta maupun cacat yang ditimbulkannya. Kusta disebabkan oleh Mycobacterium leprae yang terutama menyerang saraf tepi, kulit dan organ tubuh lain kecuali susunan saraf pusat. Masa belah diri kuman kusta memerlukan waktu yang sangat lama yaitu selama 21 hari. Sesungguhnya penyakit kusta tidak hanya merupakan masalah medis, tapi juga memiliki dampak terhadap masalah psikis, sosial dan juga ekonomi yang akan mempengaruhi kualitas hidup dari penderita kusta itu sendiri. Stigmatisasi dimasyarakat hingga kini juga masih menjadi ganjalan utama dalam upaya memutus rantai penularan kusta

B. TUJUAN
 

Meningkatkan pelayanan kesejahteraan sosial bagi penderita eks kusta di dalam panti guna terpenuhi kebutuhan dasar

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Penghuni UPTD babat jerawat tahun 2023 sebanyak 47 orang menjadi 47 orang di tahun 2024

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Rehabilitasi Sosial Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) penderita kusta atau eks kusta dengan memfasiitasi pemberian permakanan; memfasilitasi air dan listrik untuk menunjang kelancaran kegiatan; memfasilitasi SDM yang berkompeten dibidangnya untuk menunjang kelancaran kegiatan

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

UPTD Lingkungan Pondok Sosial Babat Jerawat : Jl.Raya Babat Jerawat No.139 Pakal Surabaya

4. PESERTA
 

Rehabilitasi Sosial Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) penderita kusta atau eks kusta

5. ANGGARAN
 

Rp. 640.392.326

6. JADWAL ACARA
 

Waktu Pelaksanaan Peningkatan kualitas pelayanan, sarana dan prasarana rehabilitasi kesejahteraan ini dilakukan mulai tanggal 1 Januari s.d. 31 Desember 2024 dengan total selama 366 (tiga ratus enam puluh Enam) hari kalender

7. PENUTUP
 

Demikian Terms Of Refrence (TOR) ini dibuat dan dapat digunakan sebagaimana mestinya