TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Peraturan Walikota Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial; Peraturan Walikota Nomor 36 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 22 Tahun 2013 Tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Kesejahteraan Sosial Di Unit Pelaksana Teknis Dinas Lingkungan Pondok Sosial Keputih Pada Dinas Sosial Kota Surabaya; Peraturan Walikota Surabaya Nomor 75 tahun 2021 Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Sosial Kota Surabaya. Dalam upaya pelaksanaan rehabilitasi dan pelayanan kesejahteraan sosial secara terpadu dan berkelanjutan terhadap PMKS yang terlantar dan/atau bukan penduduk Kota Surabaya, maka dilakukan pembinaan lanjutan supaya dapat menjalankan peran sosialnya secara mandiri sesuai dengan potensi yang dimiliki. Guna optimalisasi dan kelancaran kegiatan pembinaan lanjutan terhadap klien yang terlantar dan/atau bukan penduduk Kota Surabaya dilakukan bekerja sama dengan Panti Sosial/Rumah Sakit atau Pemerintah Daerah asal klien melalui pelaksanaan pelayanan rujukan dan reunifikasi keluarga.

B. TUJUAN
 

Mengembalikan keberfungsian sosial klien PPKS untuk dapat memenuhi kebutuhan serta menjalankan peran sosialnya di masyarakat

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Output 1: Jumlah PMKS yang Mendapat Pelayanan Reunifikasi ditahun 2024 ditargetkan sebanyak 795 Orang, dengan persentase 74% laki-laki dan 26% perempuan. Output 2: SOP Reunifikasi Keluarga telah dibuat dan dilaksanakan Output 3 : Telah dikordinasikan dengan Tim Anggaran terkait anggaran Operasional Kegiatan Reunifikasi Keluarga

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Pelayanan rujukan ke Panti Sosial untuk pembinaan lanjutan dan pelayanan reunifikasi keluarga

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Karena pada umumnya PMKS terlantar melapor ke Dinas Sosial selanjutnya kami tampung sementara di UPTD Liponsos Keputih sampai dengan diketahui dengan pasti Daerah Asalnya untuk kemudian bisa dipulangkan

4. PESERTA
 

Penyandang masalah kesejahteraan sosial terlantar yang menjadi penghuni dan binaan di UPTD Dinas Sosial Kota Surabaya

5. ANGGARAN
 

146821600

6. JADWAL ACARA
 

Waktu pelaksanaan kegiatan dilakukan mulai tanggal 1 Januari s.d. 31 Desember 2024 dengan total selama 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari kalender.

7. PENUTUP
 

Demikian Terms Of Reference (TOR) ini dibuat dan dapat digunakan sebagaimana mestinya.