TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

• Pertimbangan peraturan Dasar hukum dalam pelaksanaan sub kegiatan ini adalah sebagai berikut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, Dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau; 2. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 105 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 85 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Bantuan Langsung Tunai dan/atau Bantuan Modal Usaha Yang Bersumber Dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Kota Surabaya. • Pertimbangan teknis Bantuan pengembangan ekonomi masyarakat diberikan dalam bentuk bantuan modal usaha berupa pemberian peralatan yang digunakan untuk kegiatan usaha kepada sasaran penerima bantuan. Sasaran penerima bantuan merupakan masyarakat miskin atau yang ditentukan sesuai dengan aturan yang berlaku.

B. TUJUAN
 

mendukung program pembinaan lingkungan sosial untuk peningkatan kesejahteraan sosial masyarakat.

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Jumlah penerima bantuan pengembangan ekonomi

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Pemberian bantuan modal usaha untuk peningkatan pengembangan ekonomi sesuai dengan: - Pasal 15 dan 17 Peraturan Walikota Surabaya Nomor 105 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Bantuan Langsung Tunai Dan/Atau Bantuan Modal Usaha Yang Bersumber Dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Di Kota Surabaya - Pasal 16 Peraturan Walikota Surabaya Nomor 85 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 105 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Bantuan Langsung Tunai Dan/Atau Bantuan Modal Usaha Yang Bersumber Dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Di Kota Surabaya.

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Pelaksanaan Sub Kegiatan Fasilitasi Bantuan Bantuan Pengembangan Ekonomi Masyarakat dilakukan di Kota Surabaya.

4. PESERTA
 

- Data penerima bantuan peralatan usaha Laki-laki 403; Perempuan 539

5. ANGGARAN
 

Rp. 7.928.410.824

6. JADWAL ACARA
 

Bantuan Modal diserahkan bulan Februari dan mei (Sumber anggaran APBD) dan bulan Desember (sumber anggaran DBHCHT)

7. PENUTUP
 

Demikian Terms Of Refrence (TOR) ini dibuat dan dapat digunakan sebagaimana mestinya