A. | LATAR BELAKANG |
• Pertimbangan peraturan 1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967); 2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5235); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5294); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Upaya Penanganan Fakir Miskin melalui Pendekatan Wilayah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5449); 5. Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Program Sembako; 6. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2012 tentang Kesejahteraan Sosial; 7. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 75 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Sosial Kota Surabaya; 8. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 105 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan Pemberian Bantuan Langsung Tunai Dan/Atau Bantuan Modal Usaha Yang Bersumber Dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Kota Surabaya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 85 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 105 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan Pemberian Bantuan Langsung Tunai Dan/Atau Bantuan Modal Usaha Yang Bersumber Dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Kota Surabaya; 9. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 130 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Bantuan Langsung Tunai kepada Keluarga Miskin di Kota Surabaya • Pertimbangan teknis Bantuan sosial merupakan pemberian bantuan yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif dalam bentuk uang/barang kepada masyarakat yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari kemungkinan terjadinya risiko sosial. Risiko sosial merupakan kejadian atau peristiwa yang merupakan dampak dari krisis sosial, ekonomi, politik, fenomena alam, bencana alam yang jika tidak diberikan bantuan sosial akan semakin terpuruk dan tidak dapat hidup dalam kondisi wajar. Dengan demikian, bantuan sosial hanya diberikan kepada calon penerima yang tujuannya untuk melindungi kemungkinan terjadinya risiko sosial dan tidak terus menerus kecuali keadaan tertentu dapat berkelanjutan. |
|
B. | TUJUAN |
- Pemberian Bantuan Langsung Tunai kepada Keluarga Miskin - Memfasilitasi Program Bantuan Pangan Non Tunai dan Program Keluarga Harapan dari Kementerian Sosial RI |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
Jumlah KPM yang mendapatkan bantuan sosial kesejahteraan keluarga |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
- Pemberian bantuan langsung tunai kepada penerima manfaat, sesuai dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 105 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Bantuan Langsung Tunai dan/atau Modal Usaha yang Bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Kota Surabaya sebagaimana diubah dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 85 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 105 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Bantuan Langsung Tunai dan/atau Modal Usaha yang Bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Kota Surabaya dan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 130 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Bantuan Langsung Tunai kepada Keluarga Miskin di Kota Surabaya terkait pemberian BLT dari anggaran APBD - Koordinasi Pelaksanaan Bantuan Sosial Pangan Program Sembako dan Pelaksanaan Program Keluarga Harapan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5294). |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
Pelaksanaan Sub Kegiatan Fasilitasi Bantuan Sosial Kesejahteraan Keluarga dilakukan di Kota Surabaya. |
|
4. | PESERTA |
Data Penerima Bantuan Langsung Tunai - Laki-laki 6.702 - Perempuan 8.778 |
|
5. | ANGGARAN |
48074447125 |
|
6. | JADWAL ACARA |
Waktu pelaksanaan kegiatan dilakukan mulai tanggal 1 Januari s.d. 31 Desember 2024 dengan total selama 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari kalender. |
|
7. | PENUTUP |
Demikian Terms Of Reference (TOR) ini dibuat dan dapat digunakan sebagaimana mestinya. |