TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Pertimbangan peraturan Peraturan Walikota Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial b. Peraturan Walikota Nomor 36 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 22 Tahun 2013 Tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Kesejahteraan Sosial Di Unit Pelaksana Teknis Dinas Lingkungan Pondok Sosial Keputih Pada Dinas Sosial Kota Surabaya c. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 75 tahun 2021 Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Sosial Kota Surabayad. Peraturan Walikota Nomor 119 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas Kampung Anak Negeri pada Dinas Sosial Kota Surabaya. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 118 tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas Lingkungan Pondok Sosial Keputih Pada Dinas Sosial Kota Surabaya; Peraturan Walikota Surabaya Nomor 75 Tahun 2021 Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Sosial Kota Surabaya; Peraturan Walikota No 120 Tahun 2021 tentang pembentukan dan susunan organisasi unit pelaksana teknis dinas griya wreda dan lingkungan pondok sosial kusta babat jerawat pada dinas sosial kota surabaya

B. TUJUAN
 

1. Meningkatkan pelayanan sosial dan pemenuhan kebutuhan pendidikan dan kesehatan dasar bagi penghuni UPTD Kampung Anak Negeri 2. Meningkatkan kemampuan klien menjalankan peranan sosialnya yang telah mengalami gangguan dalam kehidupan sosial dan/atau ekonomi sehingga dapat menjalankan peran sosialnya secara mandiri sesuai dengan potensi yang dimiliki 3. Meningkatkan pelayanan kesejahteraan sosial bagi penderita kusta dan eks kusta di dalam panti guna terpenuhi kebutuhan dasar 4. Meningkatkan pelayanan sosial dasar dan peningkatan kesejahteraan sosial bagi orang lanjut usia

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Meningkatnya kemandirian, kesehatan, beraktivitas secara normal pada seluruh PPKS yang dibina

D. RINCIAN KEGIATAN
 

1. Rehabilitasi Sosial Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) anak jalanan, anak terlantar dan penyandang disabilitas 2. Peningkatan kapasitas dan pembinaan anak jalanan, anak terlantar dan penyandang disabilitas 3. Rehabilitasi Sosial Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) Lainnya Bukan Korban HIV/AIDS dan NAPZA 4. Rehabilitasi Sosial Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) penderita kusta atau eks kusta a. Rehabilitasi Sosial Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS)) Lansia Terlantar b. Peningkatan Kesejahteraan Sosial Lansia Potensial c. Penyandang Disabilitas

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

UPTD Kampung Anak Negeri 1. Jl. Villa Kalijudan Indah XV Kav. 2-4 Surabaya2. Jl. Wonorejo Timur No. 130 Surabaya 3. Rumah Anak Prestasi Jl. Nginden Semolo No. 23 Surabaya; UPTD Lingkungan Pondok Sosial Keputih, Jl Keputih tegal No.32 Surabaya; UPTD Liponsos Kusta Babat Jerawat Jl.Raya Babat Jerawat No.139 Pakal Surabaya; UPTD Griya Wreda Jl.Jambangan Baru Tol No.15A Surabaya

4. PESERTA
 

Anak jalanan dan anak terlantar , Penyandang disabilitas terlantar,Gelandangan, Psikotik, dan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial hasil razia petugas,penderita kusta dan ex.kusta, lanjut usia terlantar

5. ANGGARAN
 

Rp. 10.609.927.667,-

6. JADWAL ACARA
 

Waktu Pelaksanaan Peningkatan kualitas pelayanan, sarana dan prasarana rehabilitasi kesejahteraan ini dilakukan mulai tanggal 1 Januari s.d. 31 Desember 2024 dengan total selama 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari kalender

7. PENUTUP
 

Demikian Terms Of Refrence (TOR) ini dibuat dan dapat digunakan sebagaimana mestinya.